Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePolitik

Bawaslu Sumut: Ada 12 Daerah Belum Mau Teken NPHD Pilkada 2020

×

Bawaslu Sumut: Ada 12 Daerah Belum Mau Teken NPHD Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Ternyata, ada 12 pemerintah daerah di Sumatra Utara belum bersedia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada 2020 untuk Bawaslu karena usulan anggaran dianggap terlampau besar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan lebih dari separuh dari jumlah daerah yang menggelar Pilkada 2020 di provinsinya belum meneken NPHD untuk Bawaslu. Dari 23 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020, sebanyak 12 daerah belum bersedia meneken dokumen tersebut.

“Sampai hari ini mereka belum menandatanganinya,” ujar Syafrida.

Berdasarkan catatan daerah-daerah yang belum mau meneken NPHD Pilkada 2020 untuk Bawaslu antara lain Serdangbedagai, Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal dan Sibolga. Kemudian Nias Selatan, Nias Barat, Nias, Gunung Sitoli, Simalungun, Pematangsiantar serta Toba Samosir.

Baca Juga:   Siswi SMA Ini 'Digarap' Temannya Penuh Dengan 'Nafsu Birahi'

Syafrida yakin Bawaslu pada masing-masing daerah tersebut sudah mengalkulasi anggaran sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme yang berlaku. Besaran anggaran yang diajukan juga sudah disesuaikan dengan berbagai standar, seperti standar biaya, satuan harga dan sebagainya.

Kendati demikian, dia menilai hal ini tidak dipahami pemda sehingga menganggap jumlah anggaran yang diajukan terlampau besar. Pemda menganggap kenaikan anggaran di atas 100 persen adalah akibat dari penghitungan yang tidak tepat.

Padahal itu karena adanya perubahan mekanisme penghitungan. Jika dulu penyusunan anggaran berdasarkan standar APBD, maka sekarang harga satuan mengacu pada APBN.

Inilah penyebab mengapa hingga kini mereka belum bersedia meneken NPHD Pilkada 2020 untuk Bawaslu. Terlebih, beberapa pemda mengalkulasi sendiri anggaran pengawasan Pilkada tanpa memerhatikan penganggaran yang disusun Bawaslu.

Baca Juga:   Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS, KPU Labuhanbatu Gelar Bimtek

Pemda juga banyak yang menolak duduk bersama membahas kebutuhan anggaran pengawasan bila memang dinilai ada yang perlu dikoreksi. Menurut Syafrida, postur anggaran memang masih bisa dikoreksi, seperti pada komponen biaya kegiatan bimtek dan sosialisasu.

“Tapi ada juga komponen biaya yang tidak bisa ditawar, seperti jumlah honor dan jumlah penyelenggara,” imbuhnya.

Dia berharap persoalan ini dapat diselesaikan sebelum tanggal 15 Oktober 2019 sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Itu merupakan tenggat akhir bagi pemda menetapkan anggaran Pilkada 2020.

Bila sampai dengan tanggal tersebut belum juga diteken, dia memastikan Bawaslu tidak akan mampu melaksanakan tugasnya dalam Pilkada 2020 di daerahnya masing-masing. “Pilkada akan berjalan tanpa pengawasan,” ujar dia.[digtara]

Baca Juga:   Mengolah Gamumu Menjadi Pengganti Nasi, PKK Sumut Raih Juara Umum di Kendari