Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Begini Syarat Dapatkan SIM Gratis di Satlantas Asahan Pada HUT ke-74 Bhayangkara

×

Begini Syarat Dapatkan SIM Gratis di Satlantas Asahan Pada HUT ke-74 Bhayangkara

Sebarkan artikel ini
Mediasumutku.com | Asahan – Satlantas Polres Asahan akan menggratiskan biaya pengurusan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan khusus SIM A dan C secara gratis. Hal itu menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74.
“Iya benar mulai 1 Juli nanti, untuk pelayanan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C kita beri gratis bagi yang usianya genap 17 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 serta pemohon yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 1 Juli 2020,” kata Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Budiono Saputro, SH  Jumat (19/6/2020).
Disamping itu, mantan Kasatlantas Polres Deli Serdang ini mengatakan, beberapa syarat dan ketentuan lain yang ditetapkan bagi peserta oleh Satlantas Polres Asahan diantaranya berdomisili di Kabupaten Asahan dengan menunjukkan bukti e-KTP.
“Selain berdomisili di Kabupaten Asahan harus juga mengurus surat keterangan sehat, dapat menunjukkan SIM yang lama bagi perpanjangan SIM dan program ini hanya berlaku kepada 20 orang pendaftar pertama,” jelasnya.
Untuk contact person AKP. Budiono menerangkan agar menghubungi Admin Satpas 0719 Satlantas Polres Asahan, nomor HP 08126556374.
“Pelaksanaannya dilakukan sejak tanggal 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2020, pukul 08.00 wib hingga 14.00 wib di ruang pelayanan SIM Satlantas Polres Asahan,” jelasnya lagi.
Program ini berlaku sesuai syarat dan ketentuannya dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara, adapun untuk biaya pembuatan SIM yang menjadi Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung oleh sponsor.
Baca Juga:   Satlantas Polres Asahan Akan Gelar Ops Patuh Toba 2020