Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

BEI Resmi Ditetapkan Jadi Penyelenggara Pasar Alternatif

×

BEI Resmi Ditetapkan Jadi Penyelenggara Pasar Alternatif

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Kepastian itu diperoleh setelah OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA).

“Dengan mengantongi izin ini, BEI tidak lagi hanya berperan sebagai penyelenggara perdagangan Bursa, tetapi punya kewenangan baru menjadi penyelenggara perdagangan di luar Bursa. Instrumen yang diperdagangkan adalah instrumen Efek Bersifat Utang dan Sukuk di bawah pengawasan OJK,”  kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi, Jum’at (13/11/2020).

Untuk menjalankan peran bisnis yang baru itu, kata Hasan, BEI telah mengembangkan sistem pendukung yang kerap disebut Electronic Trading Platform (ETP). Sistem baru yang juga disebut Sistem Pendukung Pasar Alternatif (SPPA) ini telah diluncurkan secara terbatas (soft launching) pada 9 November 2020 secara virtual.

Baca Juga:   Tingkatkan Produktivitas UKM, CIMB Niaga Syariah Hadirkan Haya Online Ramadan 2021

“Fasilitas ini akan mendukung peran baru BEI dalam aktivitas perdagangan EBUS di Pasar Sekunder,” sebutnya.

Dia menjelaskan, SPPA merupakan sistem baru yang dikembangkan karena agar dapat digunakan tidak hanya untuk transaksi tiga seri Obligasi Retail Indonesia (ORI). Tetapi, juga menampung seluruh jenis instrumen EBUS baik berupa Surat Berharga Negara, maupun obligasi dan sukuk korporasi. Selain itu, sistem baru juga bisa menjamin kerahasiaan identitas para dealer yang ingin mendapatkan kuotasi.

“Sejak tahun lalu kami secara intensif mendengarkan berbagai pihak, lalu merancang sistem, serta mendesain aspek bisnis dan kebutuhan pelaku. Kami tidak bekerja sendirian tapi bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, khususnya DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) dan juga Bank Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:   Ringankan Beban Masyarakat, OJK Bagikan Sembako Dimasa Pandemi

Menurut Hasan Fawzi, sebelum merancang sistem tersebut, BEI telah menghimpun masukan dan berdiskusi dengan berbagai pihak, terutama berdikusi dengan para dealer yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN).

“BEI juga menggelar focus group discussion dengan pelaku pasar untuk memastikan kebutuhan bisnis dari pelaku bisa diakomidasi melalui spesifikasi SPPA yang dirancang,” ucapnya.

Agar SPPA ini selaras dengan sistem standar yang berlaku di pasar keuangan global (international best practice), BEI pun menggandeng mitra yang sudah berpengalaman mengembangkan sistem yang yang juga diadopsi pasar internasional.

“BEI menggandeng penyedia solusi perdagangan Surat Utang global, yaitu AxeTrading yang berbasis di Jerman, untuk mengembangkan SPPA agar sistem yang kami kembangkan ini adalah sistem yang applicable sesuai best practice yang ada dan user-friendly,” terang Hasan Fawzi.

Baca Juga:   OJK Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sumut

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menambahkan,  pada hari pertama diluncurkan, sudah ada 20 (dua puluh) pelaku Pasar EBUS Indonesia yang resmi menjadi Pengguna Jasa SPPA. Delapan belas dari 17 Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN) telah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan dapat mulai memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan EBUS.

“Dua puluh pelaku yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA ini adalah pelaku yang mengikuti program Piloting SPPA,” kata Laksono Widodo.

Sebelum menggunakan SPPA untuk mendukung transaksi, para pelaku pasar EBUS sudah mengikuti tahapan sosialisasi dan ujicoba.

“Peserta program Piloting sudah mengikuti pelatihan penggunaan SPPA dan melakukan Simulasi Pasar Bersama dengan tujuan familiarisasi penggunaan dan pemahaman SPPA,” ungkap Laksono Widodo. (MS11)