Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Berantas Pungli, Dinas Pendidikan Medan Buka Hotline 0853 7109 3888

×

Berantas Pungli, Dinas Pendidikan Medan Buka Hotline 0853 7109 3888

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan Kota Medan membebaskan pelayanan pendidikan dari segala bentuk pungutan liar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka kanal pengaduan melalui hotline 0853 7109 3888.

“Pemberantasan pungli merupakan salah satu program yang tengah digalakkan Dinas Pendidikan. Ada memang beberapa kasus ditemukan dan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan. Selain itu, juga telah membuka hotline pengaduan untuk membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengadu jika menemukan dugaan praktik pungli atau pelayanan yang menyimpang,”ujar Kepala Dinas Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar, Rabu (9/3/2022).

Putra menambahkan, selain melalui nomor tersebut, masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktik pungli dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Medan

Baca Juga:   Hari Pertama Kerja di Tahun 2023, Kecamatan Medan Selayang Langsung Adakan Tes Urine Kepada Seluruh Aparatur

“Kanal-kanal pengaduan ini salah satu wujud dari komitmen untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan,” ujarnya.

Kanal-kanal ini, lanjutnya, juga dapat menjadi bahan bercermin sekaligus mengukur sejauh mana pelayanan dan kualitas pendidikan di Medan.

“Kanal-kanal ini juga untuk merespons sekaligus mirroring, untuk melihat bagaimana sebenarnya pengukuran pelayanan atau kualitas pendidikan, sudah sesuai tidak dengan yang kita harapkan, kegiatan yang kita laksanakan ini sudah baik atau tidak, langsung mengena kepada masyarakat atau tidak?” ungkapnya.

Masyarakat pun mulai memanfaatkan kanal pengaduan ini. Kemarin, tutur Putra, juga masuk pengaduan tentang pungli di SMP Negeri 39 Belawan. Sebaik menerima pengaduan itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.

Baca Juga:   Rumah Internet Gratis dan Tabur Benih Ikan Diresmikan

“Hasilnya memang ada kasus. Ada orang tua siswa yang dipungut secara tidak sah uang sebesar satu juta rupiah dengan alasan biaya administrasi pindah ke sekolah tersebut,” ungkapnya.

Putra mengatakan, setelah menemukan kebenaran pengaduan itu pihaknya langsung meminta agar uang yang dipungut dari orang tua siswa itu dikembalikan.

“Kemudian, kita juga telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota, agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus tersebut,” sebut Putra.

Putra juga mengimbau, agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka ini.

“Pengaduan itu akan ditindaklanjuti dan kita akan melindungi orang yang mengadu. Kita akan pastikan, kalau laporannya benar, tidak akan mendapat intimidasi atau tekanan atau dipersulit dalam hal-hal lain,” tutupnya. (MS7)

Baca Juga:   Tampung 1.010 UMKM, 1.658 Produk Pemko Medan Siap Luncurkan Marketplace Kedan