Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimKesehatanNasional

Berikut ini 43 Kabupaten/Kota Dapat Nilai Merah Kepatuhan Protokol Kesehatan

×

Berikut ini 43 Kabupaten/Kota Dapat Nilai Merah Kepatuhan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Ada 43 dari 339 kabupaten/kota mendapati nilai merah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan terkhusus dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Adapun penilaian ini berdasarkan pemantauan Satgas Covid-19 Nasional selamat satu pekan terakhir.

Tingkat kepatuhan yang dinilai merah oleh Satgas Covid-19 Nasional adalah kawasan kabupaten/kota yang tingkat kepatuhannya dinilai di bawah 60%. Menurut Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah, menurunnya tingkat kepatuhan protokol kesehatan dimulai sejak pasca libur Idul Fitri 2021.

“Apabila kita lihat berdasarkan waktu, kita lihat pada pasca libur Idul Fitri, tanggal 23 Mei mulai menjadi pertambahan kabupaten/kota dengan kepatuhan di bawah 75%.” ujar Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah Minggu (20/06/2021)

Baca Juga:   Kapendam I/BB Ajak Jamaah Jadikan Bulan Radjab sebagai Latihan Sebelum Memasuki Bulan Ramadhan

Sementara secara nasional, angka kepatuhan di Indonesia sangat bervariatif. Dalam satu kota bisa jadi mencatatkan angka kepatuhan yang cukup tinggi, namun terdapat beberapa Kabupaten yang juga tercatat sangat rendah.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta tingkat kepatuhan rata-rata menjaga jarak dan menghindari kerumunan berada pada angka 76,2%. Meskipun begitu terdapat Kabupaten di Jakarta yang tercatat tingkat kepatuhannya sangat rendah yakni sebesar 15,2%.

(MS9/Okz)