Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Berjualan Sembarangan, PK5 di Pasar Kampung Lalang Ditertibkan

×

Berjualan Sembarangan, PK5 di Pasar Kampung Lalang Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama Bhabinkamtibmas Medan Sunggal, Babinsa Medan Sunggal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PK5) yang berdiri di tempat yang tidak sesuai aturan. Penertiban PK5 ini difokuskan di Pasar Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto Perbatasan Medan – Deli Serdang Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (2/12/2020).

Penertiban dipimpin langsung oleh Dan Yon Jalak Cakti Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap.

“Meski dilakukan berulang kali, tetapi masih saja pedagang PK5 masih bandel dan tetap berjualan di tempat tersebut. Atas dasar inilah Pemko Medan berupaya kembali untuk menertibkan pedagang PK5 yang masih tetap menggelar lapak dagangannya di lokasi tersebut. Sebab, dengan adanya lapak pedagang yang tidak sesuai pada tempatnya sehingga memicu terjadinya kemacetan,” kata Rahmat..

Baca Juga:   Ketua TMP Ingatkan Warga Disiplin Prokes dan Rayakan Imlek Dengan Sederhana

Rahmat mengingatkan, kepada para pedagang PK5 untuk tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang. Sebab, Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan dan jika ada yang kedapatan kembali menggelar lapaknya, Pemko Medan akan kembali melakukan penindakan terhadap pedagang PK5 tersebut.

“Saya kembali menegaskan bahwa kawasan ini bukan tempat untuk berjualan. Selain melanggar estetika kota, hal ini juga dapat mengganggu warga lainnya yang ingin melewati jalan ini. Jika ingin berjualan silahkan, asal ditempat yang telah ditentukan dan disediakan, jangan berjualan di sembarang tempat,” tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, tindakan penggusuran sudah sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP Kota Medan juga sebelumnya telah memberi peringatan berupa surat imbauan teguran I, II, dan III namun tidak dihiraukan. Sehingga Satpol PP harus melakukan tindakan berupa pembongkaran pembangunan secara paksa akibat tidak menghiraukan surat teguran yang telah diberikan tersebut.

Baca Juga:   Kunker DPRD Sumut Dapil Kota Medan, Pemprov dan Pemko Medan Perkuat Sinergi Bangun Ibu Kota

“Sebelum dilakukannya penertiban ini, kami terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Terbukti, para PK5 tetap saja berjualan. Oleh karenanya tanpa kompromi lagi, penertiban pun dilakukan. Apalagi, penertiban ini bukan kali pertamanya dilakukan, sudah sering para pedagang ini ditertibkan, namun masih saja bandel dan tetap berjualan di tempat yang tidak seharusnya,” jelasnya.(MS7/foto:ist)