Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadline

BI Musnahkan Uang Palsu 50.087 Lembar

×

BI Musnahkan Uang Palsu 50.087 Lembar

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 50.087 lembar uang palsu. Dari antara uang palsu tersebut, ditemukan pecahan rupiah terkecil, yaitu koin Rp.100.

Uang palsu itu hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama periode 2017-2018. Namun, BI menekankan bawah uang palsu tersebut bukan lah barang bukti kasus tindak pidana.

Uang palsu yang dimusnahkan itu, terdiri dari pecahan Rp. 100 ribu sampai pecahan terkecilnya Rp. 100. Pemusnahan uang palsu dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Jaksel Nomor 01/Pen.Mus.Pid/PN.Jkt.Sel per tanggal 27 Agustus 2019.

“Pemusnahan uang palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada BI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tulis keterangan resmi BI, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:   Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Ditetapkan Maju ke Pilkada Medan

Kerjasama BI dan Polri sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman  dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BI dengan Polri yang disepakati 30 Agustus 2019 lalu.

Kerja sama tersebut diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang palsu, dan sosialisasi atau edukasi terkait rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi.

Menurut BI, uang palsu telah merugikan masyarakat. Tidak hanya itu, praktik ini juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol negara.

Oleh karenanya, BI gencar melakukan upaya penanggulangan, baik melalui penguatan kualitas, sosialisasi dan edukasi mengenai ciri-ciri keaslian rupiah.

“Gunanya untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang palsu, serta mendukung upaya represif untuk memberi efek jera kepada pelaku,” ujar BI.

Baca Juga:   Cabjari Pancurbatu dan Unsur Muspika Lakukan Pembakaran Barang Bukti

Untuk mencegah jatuhnya korban uang palsu, masyarakat diimbau mengenali ciri-ciri keaslian rupiah melalui metode 3 D, dilihat, diraba, dan diterawang. Masyarakat juga harus menjaga dan merawat rupiah agar keasliannya mudah dikenali.

Masyarakat juga dapat melakukan klarifikasi ke kantor BI atau bank terdekat atau kantor polisi jika menemukan indikasi uang palsu. (cn/ms8)