Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasional

BI Tutup Layanan Perbankan Mulai 21- 25 Mei 2020

×

BI Tutup Layanan Perbankan Mulai 21- 25 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta — Sesuai Keputusan Pemerintah melalui Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.391/2020 dan No.02/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Maka Bank Indonesia atau BI akan menutup layanan operasional mulai 21-25 Mei 2020. Penutupan layanan dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau lebaran yang jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko saat memberikan keterangan persnya di Gedung BI Jakarta, Senin (11/5/2020).

Menurut Onny, bahwa penutupan layanan operasional ini sejalan dengan aturan pemerintah terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun ini. Maka, sambungnya, bank sentral turut menutup seluruh layanan.

Baca Juga:   Antisipasi Dampak Virus Korona Terhadap Perdagangan & Perekonomian Indonesia

“Untuk itu, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” kata Onny.

Onny merinci setidaknya ada 5 layanan operasional yang ditutup pada 21-25 Mei 2020, yaitu,
Pertama, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

Kedua, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Ketiga, layanan kas di hentikan operasional.

Keempat, transaksi operasi moneter rupiah dan valas. Pada transaksi ini, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI tidak diterbitkan. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir,” katanya.

Kelima, kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA). Begitu pula dengan pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) ditiadakan. (cc/MS8)