Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Bidan Ini Diciduk Polisi Karena Curi dan Kuras ATM Temannya Sendiri

×

Bidan Ini Diciduk Polisi Karena Curi dan Kuras ATM Temannya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Seorang bidan yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Jalan Bilal Medan diciduk oleh personil Tekab Polsek Medan Timur. Bidan berinisial TND (25) warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3, Medan Tembung itu diciduk lantaran mencuri ATM dan menguras isi uang rekannya sesama bidan hingga mencapai Rp16 juta.

“Korban bersama pelaku sama-sama bekerja di rumah sakit tersebut,” ucap Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, Jum’at (19/6/2020).

Arifin menjelaskan kasus pembobolan ATM ini berawal saat korban bernama Rice Mutiara (25) warga Jalan Keadilan Sampali pada April 2020 silam menyadari kartu ATM yang disimpannya dibalik casing handphone hilang.

“Korban sempat bertanya dengan pelaku yang saat itu tinggal sekamar dengannya. Namun pelaku waktu itu mengaku tidak mengetahui keberadaan ATM korban. Bahkan pelaku menyarankan urus ke bank dengan alasan tertelan mesin ATM,” sebut Arifin.

Baca Juga:   Andi Faisal: Perda Menjadi Acuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Namun korban baru mengurus kehilangan itu setelah berselang sekitar dua bulan kemudian. Alangkah terkejutnya korban, setelah dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada ATM korban telah habis.

“Kurang lebih 16 juta rupiah uang tabungan korban hilang. Selanjutnya dia membuat laporan ke Polsek Medan Timur, ” beber Arifin.

Lantas polisi pun melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak BNI, yang mengeluarkan ATM korban. Di sana pihak kepolisian berhasil mengetahui penarikan terakhir melalui ATM milik korban.

“Penarikan terakhir di ATM BNI RSU Imelda Jalan Bilal kecamatan Medan Timur. Kita langsung berkoordinasi dengan pihak bank untuk melihat rekaman CCTV yang ada di sana,” terang Arifin.

Baca Juga:   Dibuka Resmi Oleh Jaksa Agung, Kajari Dairi dan Jajaran Ikuti Rakernis Kejaksaan RI Tahun 2022

Setelah melihat CCTV tersebut, terungkap bahwa yang melakukan penarikan uang dari ATM korban adalah tersangka TND. Selanjutnya pada Kamis (18/6/2020) malam, polisi pun mengamankan pelaku.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya yaitu mengambil kartu ATM korban dari tasnya, selanjutnya menarik uang dari ATM di TKP dengan no PIN yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama sama mengurus pengganti ATM yang hilang,” terang Kapolsek.

Tersangka pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.