Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

BNNK Tebing Tinggi Amankan Sindikat Narkoba Antar Provinsi

×

BNNK Tebing Tinggi Amankan Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBING TINGGI- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi, berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau. Tiga tersangka berinisial DP (32) dan SR (34) serta seorang perempuan berinisial SH (23) berhasil diamankan petugas.

Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato, dalam jumpa pers di Kantor BNNK Tebing Tinggi, Rabu (30/9) mengungkapkan, ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas yang berada di Provinsi Riau.

“Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di Dusun IV desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut”, jelasnya.

Lanjut Faduhusi Zendrato, setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (7/9/) lalu petugas melakukan pemantauan di sekitar kediaman tersangka DP (32) di Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi.

“Saat itu petugas melihat tersangka SR (34) sedang menggali tanah dengan cangkul dan kemudian masuk ke salah satu ruangan di rumah tersangka DP. Petugas lalu langsung melakukan penggerebekan di rumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika”, tandasnya.

Selanjutnya kata dia, petugas melakukan pemeriksaan di tempat tersangka SR. Saat itu, petugas melakukan penggalian tanah dan menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dikubur dalam satu tempat.

“Jumlah dan keaslian sabu tersebut kini masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut. Selain kedua barang bukti, petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp.3,7 juta dan 3 unit handphone”, terang Zendrato

Dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di kantor BNNK, tersangka kepada petugas mengaku, dari 101 butir pil ekstasi itu sebanyak 60 butir didapat dari tersangka SH. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu lagi tersangka pada Kamis (10/9) dari salah satu warung yang berada di Jalan MT Haryono.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”sebut AKBP Faduhusi Zendrato.(MS12)

Baca Juga:   Wagubsu Musa Rajekshah Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji KBIHU Al Mukhlisin