Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

BNPB Perpanjang Masa Darurat Bencana Virus Covid – 19, Sampai 29 Mei 2020

×

BNPB Perpanjang Masa Darurat Bencana Virus Covid – 19, Sampai 29 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com |Jakarta – Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo telah memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020.

“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian bunyi putusan BNPB yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa (17/3/2020). Surat keputusan ini ternyata telah diteken sejak 29 Februari 2020.

Adapun bunyi keputusan tersebut sebagai berikut, ada 4 langkah yakni langkah pertama, Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Pimpin Anev Mingguan Bersama Jajaran

Langkah Kedua, Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Langkah Ketiga, Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Langkah Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.