Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bos Diskotik LG dan Kakaknya Divonis Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi ke MA

×

Bos Diskotik LG dan Kakaknya Divonis Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi ke MA

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Big bos Diskotik LG, Lisam (48) dan kakaknya Lienawati (51) yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Ramli Hati divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Majelis yang diketuai Erintuah Damanik SH MH berpendapat bahwa terdakwa Lisam dan terdakwa Lienawati tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat SH dari Kejari Medan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Lienawati dan terdakwa Lisam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memulihkan nama baik terdakwa dalam kehidupan terkait harkat dan martabatnya,” ucap majelis hakim Erintuah Damanik SH MH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/12/2019)..

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.

Majelis hakim beranggapan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana dalam rekaman video CCTV. Atas putusan ini, hakim Erintuah kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak baik JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Baca Juga:   2 Bandit Asal Malaysia Divonis Bervariasi Pasok Sabu 6 Kg

“Jadi saudara berdua divonis bebas, atas putusan ini kalian punya waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima,” kata hakim Erintuah.

“Terima pak,” jawab kedua terdakwa dengan kompak.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat SH, langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Atas putusan ini, kami ajukan kasasi yang mulia,” ucap JPU Ramboo Sinurat SH.

Sebelumnya, Jaksa Ramboo Loly Sinurat SH menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai persidangan, hakim Erintuah yang dimintai keterangannya menuturkan, pertimbangannya memvonis bebas kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan rekaman CCTV.

“Dari hasil CCTV tidak terbukti Lienawati memukul Ramly Hati. Jadi tidak ada penganiayaan di situ (CCTV),” ungkapnya.

Namun, saat disinggung adanya bukti hasil visum, Erintuah tidak memasukkannya sebagai pertimbangan. “Kalau visum itukan bisa aja dibuat-buat, kan tidak jadi acuan itu. Bisa aja kepalanya diantuk-antukkan ke dinding,” katanya.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Tangkap Residivis yang Kembali Edarkan Narkoba

Hal lainnya, kata dia, diperkuat dengan keterangan saksi yang menyatakan terdakwa Lienawati tidak melakukan. “Kan ada keterangan saksi yang Suhu (guru agama), yang mengaku tidak melihat terdakwa memukul Ramly Hati,” ujar Erintuah.

Lebih lanjut, Erintuah menepis bahwa dirinya hanya mempertimbangkan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa saja. “Keterangan saksi korban juga kita dengarkan, tapi kan juga mengaku tidak melihat pemukulan itu,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan Jaksa tidak menjadi tolok ukur.

“Kalau tidak terbukti bagaimana. Yang dituntut jaksa 20 tahun saja kalau tidak terbukti, tetap harus dibebaskan,” kata Erintuah.

Terpisah, Jaksa Ramboo mengaku heran dengan vonis majelis hakim. Menurutnya, semua bukti baik rekaman CCTV, saksi dan visum telah dihadirkan di persidangan. Ia makin heran karena majelis menyatakan tidak adanya penganiayaan berdasarkan rekaman CCTV.

“Padahal terdakwa Lienawati sudah mengakui adanya pemukulan di CCTV itu. Jadi heran aja dibilang majelis tidak ada penganiayaan, ini buktinya di BAP saya,” kata Ramboo, sambil menunjukkan berkas berwarna merah muda.

Baca Juga:   Ibu Bejat Divonis 5 Tahun Bui Karena Lenyapkan Nyawa Bayinya

“Kita kasasi, kemungkinan besok kita langsung ajukan kasasi,” tegas JPU Ramboo.

Sementara itu mengutip dari dakwaan JPU Ramboo, Dikutip dari dakwaan, tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini, dimulai adanya silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran.

Namun, situasi semakin memanas, terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai, namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.