Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Bos Garuda Indonesia Dipecat Ketahuan Selundupkan Onderdil Moge Harley Davidson

×

Bos Garuda Indonesia Dipecat Ketahuan Selundupkan Onderdil Moge Harley Davidson

Sebarkan artikel ini

,mediasumutku.com | JAKARTA – Terbukti, Dirut maskapai pelat merah itu terbukti menyelundupkan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson dalam penerbangan Garuda jenis Airbus A330-900 pada pertengahan November lalu.

Terkait hal itu, Menteri BUMN Erick Tohir memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau akrab disapa Ari Askhara.

Erick mengatakan, ia telah menerima laporan dari Komite Audit dan menerima adanya kesaksian tambahan bahwa moge tersebut milik saudara AA dengan detail informasi sebagai berikut.

“AA (Ari Askhara) memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson sejak tahun 2018. Adapun moge (yang ditemukan) tahun 70-an, motor klasik. Pembelian dilakukan pada April 2019 dengan proses transfer dilakukan ke rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam yaitu IJ,” tutur Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (5/12).

Baca Juga:   Usai Adu Mulut, Abang Beradik Tikam Supir Angkot Sampai Tewas

Oleh karena itu, Erick menyatakan secara tegas akan memberhentikan Ari Askhara sesuai prosedur perusahaan yang merupakan perusahaan terbuka tersebut.

“Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Dirut Ari Askhara dan kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang tersangkut dalam kasus ini,” tandas Erick.

Kasus ini bermula saat Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat baru jenis Airbus A330-900 milik perusahaan maskapai Garuda Indonesia beberapa hari lalu.

Garuda Indonesia memberikan penjelasan atas kasus ini. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menerangkan, seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan termasuk bagasi karyawan tersebut.

Baca Juga:   Polisi Dor Jaringan Narkoba yang Berkeliaran di Sidimpuan

Pemeriksaan Bea Cukai juga tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang.

Namun, Ikhsan mengaku terdapat beberapa suku cadang motor besar yang ditemukan di bagasi yang dibawa oleh salah satu karyawan onboard dalam penerbangan. Hal ini ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.

“Spareparts yang dibawa oleh karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis,” tutur Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima.

Ikhsan melanjutkan, sebelum mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Garuda Indonesia juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara, dimana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF).

Baca Juga:   TPAKD Sergai Gelar Rapat Triwulan III

Di GMF tersebut, dilaksanakan pula prosedur keimigrasian dan kepabeanan, serta suku cadang yang dibawa langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikhsan memastikan karyawan Garuda Indonesia akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan kepabeanan. Namun, dia juga memastikan bahwa suku cadang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sparepart tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjualbelikan,” tutur Ikhsan.

Selanjutnya, Ikhsan mengatakan, Garuda Indonesia menyerahkan masalah ini kepada Bea Cukai dan Garuda akan tunduk dan patuh pada peraturan yang ada.