Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran Komitmen Bebas Korupsi

×

BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran Komitmen Bebas Korupsi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Kisaran sepakat untuk mendukung pemberantasan korupsi dan berkomitmen jadi pelayanan sosial yang bebas korupsi. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan anti korupsi yang dilakukan oleh seluruh karyawan.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020) mengatakan, deklarasi anti korupsi oleh seluruh karyawan BPJSMSOSTEK mengusung tema, yaitu “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi”.

“BPJAMSOSTEK mendukung upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hari Anti Korupsi, sebenarnya jatuh pada 9 Desember lalu. Tetapi, dikarenakan tanggal 9 kemarin ada pilkada, maka kita lakukan kemarin agar semangat berintegritasnya tidak luput,” ungkap Kepala Kantor cabang Kisaran, Zeddy Agusdien kepada wartawan.

Baca Juga:   Wakil Walikota Dukung Percepatan Herd Imunity di Kota Padangsidimpuan

Melalui kegiatan ini, Zeddy berharap, stakeholder BPJAMSOSTEK semakin yakin bahwa pihaknya sebagai layanan kesejahteraan sosial masyarakat  berkomitmen untuk ikut melawan seluruh bentuk korupsi dilingkungan BPJAMSOSTEK.

“Dan budaya anti korupsi tersebut sudah menjadi salah satu budaya kami untuk berintegritas,” tambah Zeddy.

Kegiatan peringatan Harkodia BPJAMSOSTEK 2020 ini dilanjutkan karyawan dan peserta melakukan penandatangan kertas reaksi sebagai bentuk simbolis dukungan dalam pemberantasan korupsi.

Nantinya kertas reaksi akan dikirimkan ke Komite Good Governance dan unit Pengendalian Gratifikasi BPJS Ketenagakerjaan yang akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan korupsi di indonesia. (MS10)