Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

BPJAMSOSTEK dan Pemprov Jabar Bukukan Rekor Muri Terkait Perlindungan Tenaga Pendidik Keagamaan

×

BPJAMSOSTEK dan Pemprov Jabar Bukukan Rekor Muri Terkait Perlindungan Tenaga Pendidik Keagamaan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien mengatakan, kedepan akan banyak rekor-rekor dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercipta, baik melalui pemerintah maupun dari pihak swasta, baik untuk pekerja bidang tertentu ataupun pekerja secara luas.

“Dengan penganugerahan rekor MURI ini akan menjadikan tambahan motivasi pihaknya dalam memberikan perlindungan, tidak hanya kepada tenaga pendidik bidang keagaamaan, tetapi bisa meluas kepada seluruh pekerja apapun bidang pekerjaannya,” kata Zeddy, saat berbincang bersama wartawan, Rabu (1/9/2021).

Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan penghargaan atas rekor Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penghargaan itu atas terdaftarnya 150.842 tenaga pendidik bidang keagamaan itu diberikan langsung oleh Yusuf Ngadri Direktur Operasional MURI kepada Gubernur Ridwan Kamil dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, Senin (30/8) kemarin.

Penganugerahan rekor MURI ini sebelumnya diawali dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penerima Jaminan Sosial Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan, selanjutnya mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran kepada 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah terhitung bulan Juni 2021.

Baca Juga:   Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan KDRT dengan Pendekatan RJ

Dirinya menambahkan bahwa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pekerja, baik para pekerja formal maupun informal.

“Ini program luar biasa, sebagai keberpihakan bahwa negara hadir untuk menyejahterakan semua yang membangun Jawa Barat, definisi kesejahteraan tidak harus selalu dalam bentuk yang sifatnya rutin, tapi juga perlindungan,” ungkap Ridwan Kamil dalam sambutannya disela menerima penghargaan.

Provinsi Jawa Barat baru mendekati 30% dari total yang seharusnya bisa diberikan perlindungan jaminan sosial.

“Saya perintahkan kepala biro atau asisten untuk memperluas program yang baik ini, karena hanya membayar 16.800 per bulan, kebermanfaatannya bisa sampai 42 juta rupiah, ini mudah-mudahan membantu semangat Jawa Barat, dan tentunya rekor MURI ini menyemangati agar terus kita tingkatkan jumlahnya berlipat-lipat lagi. Saya kira itu, dan tentunya kita akan melihat sektor-sektor mana lagi yang bisa kita lindungi,” jelasnya.

Baca Juga:   Gema Santri Nusa Sampaikan Selamat Kepada Wakapolda Sumut Yang Baru

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menambahkan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar. Pemberian perlindungan ini merupakan salah satu wujud negara hadir untuk rakyatnya.

“Ini apresiasi untuk Provinsi Jawa Barat, pekerja bidang keagamaan dan pekerja informal ini yang sebenarnya menjadi prioritas untuk dilindungi. Untuk iurannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Jawa Barat melalu APBD. Kami akan terus meningkatkan kemudahan bagi peserta baik formal maupun informal untuk dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran,” Jelas Zainudin.

Selain menerima penganugerahan dari MURI, BPJAMSOSTEK dalam kegiatan ini juga sekaligus memberikan kartu kepesertaan secara simbolis bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Jawa Barat, dan juga memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga:   MTQ dan FSQ Kabupaten Sergai Usai, Dolok Masihul dan Perbaungan Raih Juara Umum

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta. (MS10 )