Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

BPJamsostek Sumbagut Rapat Monev dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

×

BPJamsostek Sumbagut Rapat Monev dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut terus berupaya meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pembayaran iuran peserta. Sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi di Ruang Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana menyampaikan kegiatan ini terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program.

“Kami berharap, dengan adanya inpres nomor 2 tahun 2021 ini, kepatuhan atau Loyalitas peserta semakin meningkat karena pihak Kajati Sumatera Utara aktif mengawasinya, sehingga tujuan untuk mensejahterakan seluruh pekerja di Sumut tercapai,” kata Panji Wibisana.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk ikut menyukseskan Inpres tersebut.

Baca Juga:   Diduga Berulangkali Beraksi, Terduga Maling Motor di Tanjung Beringin Terancam 7 Tahun Penjara

Diantaranya, penerbitan surat himbauan dari masing-masing Kejaksaan Negeri tentang tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pemeriksaan bersama ke lapangan atas perusahaan yang belum patuh terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan, tindak Lanjut penegakan hukum dengan optimalisasi sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 55 dan terakhir Monitoring dan Evaluasi secara berkala antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri di masig-masing unit kerja.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai salah satu institusi penegak hukum di provinsi Sumatera Utara yang mempunyai kewenangan mewakili pemerintah/BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata IBN Wiswantanu.(MS11)