Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

BPJS Kesehatan Apresiasi Kantor Pertanahan Asahan yang Dukung Program JKN KIS

×

BPJS Kesehatan Apresiasi Kantor Pertanahan Asahan yang Dukung Program JKN KIS

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan dukungan optimal terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mempersyaratkan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli wajib merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal tersebut, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional memerintahkan kepada instansi pemerintah yang berkaitan langsung maupun tidak langsung untuk mendukung keberlangsungan Program JKN KIS.

“Kita apresiasi sekali jika aturan ini diterapkan. Tujuannya agar masyarakat sadar pentingnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan tentunya menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 BPJS,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Asahan, Irni Hapsari Wulandari, melalui keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:   Polres Sergai Periksa 48 Kendaraan di Pos Penyekatan

Irni juga menambahkan bahwa respon masyarakat dalam menanggapi hal tersebut cukup beragam dan tidak dapat diabaikan begitu saja. Terkait hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan untuk kelancaran pelaksanaan aturan tersebut.

“Kita lihat juga respon masyarakat yang beragam. Oleh karenanya sebelum diimplementasikan per Maret 2022 ini, kita koordinasi dahulu dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan tentang rencana yang dapat dilakukan demi kelancaraan penerapan aturan itu. Kami juga siap mendukung dan berpartisipasi,” imbuh Irni.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Syafrizal Pane mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan baru tersebut kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   DLH Sumut Salurkan 31 Becak Motor Pengangkut Sampah

“Rencananya Maret 2022 sudah kita implementasikan aturan persyaratan JKN-KIS untuk pengurusan peralihan hak tanah karena jual beli di Kabupaten Asahan. Untuk itu kami targetkan seluruh PPAT sudah terinformasi dan komitmen dalam menerapkan aturan baru tersebut. PPAT juga kita minta agar dapat memberikan pengertian kepada masyarakat untuk melaksanakan aturan tersebut sebagai kewajiban yang sudah diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tutur Syafrizal. (MS10)