Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan

×

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Setelah akhir pekan lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan keterangan persnya terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM, BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

“Kita siap untuk mendukung pemerintah menyalurkan BSU sembari menunggu regulasi yang ada,” kata Zeddy Agusdien, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran saat berbincang bersama wartawan, Jumat (23/7/2021).

Ditambahkan Zeddy, perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Baca Juga:   Pelindo I Berkomitmen Selesaikan Proyek Besar di Kuala Tanjung

“Pekerja bisa juga pro aktif mengecek status kepesertaan mereka pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android, atau bisa bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan,” terang Zeddy.

Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan pekerja dimasa pandemi Covid19 ini.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, sepert,  kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Telah Bayarkan Rp 443 Miliar untuk Manfaat Program Setahun di Provinsi NTB

“Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah”, tutur Anggoro.

Pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan. (MS10)