Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

BPKPAD Jalin Kerjasama Kejari Kota Tebingtinggi Di Bidang Hukum Perdata

×

BPKPAD Jalin Kerjasama Kejari Kota Tebingtinggi Di Bidang Hukum Perdata

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGGI-Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tebingtinggi melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi, dibidang hukum perdata.

Kerjasama dilakukan dengan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Penandatanganan Komitmen Bersama di Pondok Bagelen Tebingtinggi, Selasa (23/2/2021).

Penandatanganan kerjasama tersebut dihadiri Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, Kakan BPKPAD Tebing Tinggi Jefri Sembiring, Perwakilan Kanwil Kemenag Tebingtinggi dan Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian.

Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi mengatakan,perjanjian kerjasama ini, dalam hal memberikan pertimbangan hukum, pengamatan hukum dan juga melakukan pengawasan kepada kita. Semua menginginkan pemerintah good goverment dan clean goverment harus diwujudkan dengan sistem yang bersih.

“Bagaimanapun membentuk suatu sistem tata kelola yang bersih, harus dimulai dari awal. Sebaik apapun pekerjaan kita, sebaik apapun hasilnya tapi kalau prosesnya tidak baik dan tidak benar, maka itu tidak benar juga,” kata Umar.

Walikota menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara harus menguasai hukum tentang apa yang dikerjakan dan dikelola, berubah sesuai dengan kondisi dan apa yang dilakukan. Di dalam perjanjian jangka menengah tahun 2020 tidak akan ada Covid-19, tiba-tiba muncul Covid-19 yang harus ditangani.

Dikatakannya, Covid-19 bagian yang harus ditangani, namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dan pedomani, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabel yang kuat.

“Seolah mengingatkan kita, belajar, pahami dengan sebaik-baiknya, agar tidak menyimpang dari pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang baik. Perjanjian kerjasama juga menyangkut bagaimana upaya daripada kita pungutan, agar kiranya wajib pajak membayar retribusi dengan baik dan tentunya atas bantuan daripada Kejaksaan bisa kita buktikan ada peningkatan daripada penerimaan kita,” ujar Walikota.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Mustaqpirin dalam sambutannya mengatakan, pihaknya dan pemrintah harus terus bersinergi dalam rangka menghadapi Covid-19.

Baca Juga:   Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2019 Capai 93,20%

“Ada dua fungsi yang harus diketahui Kejaksaan Negeri. Pertama terkait penindakan hukum, namun apabila tidak diminta, kami melakukan fungsi pengawasan. Terkait program yang sudah dilaksanakan, dalam pelaporannya semua melaporkan. Kita menerima beberapa hasil pekerjaan secara berjenjang, sehingga kami bisa membuat kesimpulan ke pusat dengan cepat,” katanya.

Sebelumnya, Sekretris BPKPAD selaku panitia kegiatan Sri Imbang melaporkan, tujuan pelaksanaan perjanjian kerja sama ini untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara di BPPKAD Kota Tebingtinggi.

“Selain itu, juga tata cara penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak serta peningkatan pengamanan aset-aset publik pemerintah Kota Tebingtinggi,” ujarnya. (MS6)