Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Breaking News! Inilah Surat Gubsu ke Bupati/Walikota Terkait Karhutla

×

Breaking News! Inilah Surat Gubsu ke Bupati/Walikota Terkait Karhutla

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melalui Wakil Gubernur Musa Rajeckshah akhirnya secara resmi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Sumatera Utara tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya di wilayah provinsi Sumatera Utara. Surat edaran bernomor 364/9851 tersebut memuat tiga hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh para bupati dan walikota.

“Yakni berdasarkan, pertama, Instruksi Presiden Nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan; kedua, Keputusan Gubsu Nomor 188.44/138/KPTS/2017 tentang Tim Terpadu Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Sumatera Utara’ dan ketiga, citra sebaran asap tanggal 24 September 2019 yang dilaporkan oleh BMKG Wilayah I Medan,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi dalam surat edaran yang diterima Mediasumutku.com, Selasa malam (24/9/2019).

Gubsu juga menyebutkan dasar lain, yakni asap dan karhutla yang berdampak pada rusaknya ekosistem, munculmya polusi udara, tersebarnya asap dan emisi gas, hutan menjadi gundul, berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, berkurangnya jarak pandang, serta terganggunya penerbangan.

Karena semua hal itu, Gubsu Edy Rahmayadi meminta semua bupati dan walikota di Sumatera Utara untuk melakukan sembilan aktivitas, di antaranya melakukan sosialisasi karhutla serta dampak asap kiriman, menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, dan menggunakan masker bila akhirnya hendak beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga:   Karhutla di Sumsel, Sekolah Kembali Liburkan Siswanya

Gubsu dalam surat itu juga meminta bupati dan walikota meliburkan para pelajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), dan Sekolah dasar (SD) selama tiga hari atau disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Breaking News! Cegah Dampak Asap Karhutla, Pemprovsu Liburkan Sekolah

Para bupati dan walikota juga diminta untuk menyiagakan seluruh rumahsakit hingga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) selama 3×24 jam atau selama tiga hari berturut-turut. (MS1/MS1)