Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Breaking News! Tim Intel Kejatisu Tangkap Pejabat Toba Di Medan

×

Breaking News! Tim Intel Kejatisu Tangkap Pejabat Toba Di Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap salah seorang mantan pejabat di Kabupaten Toba. Pejabat yang ditangkap adalah terpidana Erwin Panggabean, mantan kabag umum yang telah di dakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada sekertariat daerah Pemerintah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir).

Menurut Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Aditya Warman didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo yang juga memimpin proses penangkapan terpidana, dan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (12/10/2020).

Aditya Warman menegaskan bahwa terpidana tersangkut masalah korupsi pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak sesuai dengan peraturan menteri no 13 tahun 2006, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:   Polres Sergai dan Polres Nagan Raya Polda Aceh berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

BACA JUGA : Tim Intelijen Kejatisu Tangkap DPO Di Tapanuli Utara

Plt Kajati Sumut menyampaikan kronologi penangkapan, dimana terpidana ditangkap di salah satu Pertokoan. Yaitu Bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan. Terpidana mencoba melarikan diri saat akan ditangkap ke lantai 3 ruko. Tim yang sudah mengintai mengetahui rencana terpidana untuk melarikan diri. Terpidana berhasil ditangkap sekitar pukul 19.41 WIB.

Dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri sampai kasasi Mahkamah Agung.  Terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 740 juta dan denda 50 juta. Terpidana pada awalnya dituntut 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:   Banjir Bandang Labura Diduga Penebangan Hutan

Kamudian, Kejari Toba Samosir menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah tiga tahun, terpidana akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut dan akan diserahkan ke Kejari Toba untuk kemudian menjalani hukumannya.