Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Buat Kebijakan Baru, AP II Hindari Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta

×

Buat Kebijakan Baru, AP II Hindari Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan baru sudah diterapkan mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020, di Terminal 2 dan Terminal 3.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan baru itu adalah. pertama, penataan kembali sistem antrean penumpang. Kedua, pembatasan frekuensi penerbangan, dan ketiga, dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat.

“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/2020).

Baca Juga:   Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Ditreskrimsus Polda Sumut Periksa ATB

Sebelumnya, pada Kamis 14 Mei 2020, terjadi penumpukan penumpang di Bandara Soekarno Hatta. Penumpukan penumpang ini pun menjadi viral di sodial media.

Angkasa Pura II menjelaskan, antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 – 08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink.

Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-1

Baca Juga:   Emak-emak Datangi Kantor Lurah Protes Bantuan Pemerintah