Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Buronan Pembobolan Gudang Furniture di Sei Deli Didor Polisi

×

Buronan Pembobolan Gudang Furniture di Sei Deli Didor Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku | MEDAN – Pelarian buronan kasus pembobolan gudang furniture di Jalan Sei Deli Gang Sauh Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, akhirnya kandas juga. Pelaku yang sempat buron 4 tahun ini ditangkap dan ditembak betisnya oleh petugas Polsek Medan Barat.

Pelaku adalah M Syahdan Lubis alias Bobby. Dia membobol gudang furniture milik Sujendi Tarsono alias A Yen (51) di Jalan Sei Deli Gang Sauh Kelurahan Silalas

“Tersangka ditembak betisnya karena melawan dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan setelah ditangkap dari Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Senin (25/11/2019) lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang, Kamis (28/11/2019).

Dijelaskan Herison, Bobby telah membobol gudang milik korban bersama kedua rekannya, Khairul alias Oncik (sudah vonis), dan S yang masih buron. Aksi pencurian itu sempat diketahui korban lantaran posisi gudang tepat di belakang rumah korban, pada Kamis (18/6/2015) silam. Beberapa hari setelah kejadian, Oncik pun tertangkap. Namun dua rekannya berhasil kabur.

Baca Juga:   Kurang Hati-Hati Saat Menyebrang, 2 Sepeda Motor Tabrakan

“Penangkapan Bobby berawal dari informasi yang diperoleh personel mengenai keberadaannya sedang berada di kawasan rumahnya di Jalan Sei Deli,” ujar Herison.

Mengetahui itu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan Bobby. Namun ketika dilakukan pengembangan guna menunjukan keberadaan pelaku lainnya yang masih buron yakni berinisial S, pelaku Bobby ini malah melawan.

“Sempat diberi tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkannya. Petugas dengan terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua betisnya,” jelas Herison.

Ia menyebutkan, tersangka Bobby ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman 6 bulan di Tanjung Gusta pada tahun 1997 dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

“Selain itu, tahun 2012 terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan dan tahun 2017 kasus pencurian dengan pemberatan yang menjalani hukuman selama 2 tahun,” pungkasnya.