Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Butuh Duit Cepat, Pemuda Nekat Congkel Rumah Nyuri Hp, Naasnya Aksinya Terekam CCTV Tetangga

×

Butuh Duit Cepat, Pemuda Nekat Congkel Rumah Nyuri Hp, Naasnya Aksinya Terekam CCTV Tetangga

Sebarkan artikel ini

SERGAI-Butuh uang cepat, Marhendi (27), pemuda yang menetap di Dusun 3 Desa Rambung Sialang, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, nekat mencongkel pintu rumah warga untuk mengambil telepon seluler milik korban.

Aksi pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pelaku di kediaman korban, Bima Pamungkas Rahaja (20) Dusun 3, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Sabtu, (26/3/2022), sekitar pukul 6.30 WIB. Selanjutnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Perbauangan.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti, 1 buah Handpone merek Realme C2, dan sebuah sendok goreng yang terbuat dari stainles yang patah menjadi dua bagian.

Akibatnya, korban mengaku dirugikan sebesar Rp. 1.7 juta. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud, didampingi Kapolsek Perbaungan AKP R Gultom kepada wartawan mengatakan bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya mengambil Handphone milik dengan cara mencongkel pintu dapur pelapor dengan menggunakan 1 sendok penggorengan yang terbuat dari stainles yang patah menjadi 2 bagian.

Pada saat kejadian, ungkap Kapolsek, Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 1.00 WIB, pelapor sedang tidur diruang tamu dan korban meletakkan Handphone diatas kepalanya.

Selanjutnya sekira pukul 6.30 WIB, sambung Kapolsek, korban terbangun dari tidurnya dan melihat Handphone miliknya sudah tidak ada, kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati pintu dapur sudah terbuka serta ada 1 buah sendok dapur yang terbuat dari stainles yang patah menjadi dua bagian yang di duga dipergunakan pelaku untuk mencongkel pintu dapur.

Tanpa membuang waktu, sekira pukul 8.00 WIB, korban bertemu dengan saksi Purwanto (48) yang sedang membawa Handphone milik korban, yang menurut keterangannya melihat pelaku masuk kedalam rumah korban melalui CCTV rumah tetangganya, kemudian saksi Purwanto mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.

Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Sukasari Aipda Suprapto dan warga Dusun III Desa Suka Sari Kec. Pegajahan melalui telephone, Selanjutnya Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung datang ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa serta melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi cepat terhadap pelaku Marhendi.

Menurut Kapolsek, bahwa tersangka mengakui benar telah mengambil Handphone milik korban pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 4.00 WIB dengan cara masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur menggunakan sendok goreng yang patah lalu mengambil handphone diruang tengah dan membawanya pergi.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.Tersangja terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 unit Handpphone dan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga:   Darma Wijaya Jelaskan Programnya Pada Rapat Kerja Daerah dan Koordinasi Pemenangan Pemilu 2024