Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Calon Wawalkot di Tanjungbalai Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Calon Wawalkot di Tanjungbalai Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi/int

Tanjungbalai – Gustami, pria yang mencabuli anak dibawah umur di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) telah menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri setempat.

Mantan calon wakil walikota (Wawalkot) yang sempat meramaikan kontestasi Pilkada Tanjungbalai pada 2020 itu didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di ruang kepala sekolah sejak tahun 2013 sampai tahun 2017,” kata Kasi Pidana Umum, Rikardo Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

PN Tanjungbalai yang menggelar sidang terhadap perkara ini telah sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi.

“Namun sidang kemarin terpaksa ditunda karena saksi korban berhalangan hadir, sedang sekolah di Medan,” jelasnya.

Saat peristiwa itu terjadi, terdakwa berstatus sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sementara korban ketika itu masih duduk di kelas VII dan berusia 13 tahun.

Baca Juga:   Buang Bayinya Sendiri, Mama Muda di Bogor Ditangkap Polisi

Dikatakannya dalam berkas dakwaan, terdakwa pada tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2013 sekira pukul 10.00 Wib korban dipanggil oleh guru piket melalui pengeras suara sekolah untuk menghadap terdakwa selaku
Kepala Sekolah.

Kemudian anak korban masuk ke ruangan terdakwa dan bertemu dengan terdakwa sendirian di ruang kepala sekolah. Terdakwa kemudian dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat dengan cara memberi anak korban sebuah buku hadist.

“Perbuatan itu terus dilakukan terdakwa berulang ulang hingga persetubuhan dengan cara memanggil korban untuk datang seorang diri ke ruangannya,” kata Rikardo.

Terdakwa selalu membujuk korban untuk mau dilakukan perbuatan cabul dengan janji akan dinikahkan serta memberikan hadiah kepada korban mulai dari gelang, aksesoris kerajinan tangan hingga sejumlah uang.

Baca Juga:   Kapolres Tanjungbalai Kunjungi Personel yang Sakit

“Bahwa berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap korban pada pokoknya menerangkan bahwa hasil pemeriksaan kelamin terdapat robek selaput akibat benda tumpul,” terangnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP. (MS10)