Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Catat ! 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

×

Catat ! 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Perlu catat bagi masyarakat bahwa mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Kenaikan ini sempat diwarnai lobi-lobi hingga demo buruh agar iuran BPJS Kesehatan tak naik.

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Dengan demikian, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut fakta-fakta soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

1. Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres yang diteken pada Sabtu 24 Oktober 2019 itu menyatakan adanya kenaikan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp25.000 naik secara signifikan menjadi Rp42.000.

“Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019,” demikian bunyi Pasal 29 ayat (2) pada Perpres 75/2019 itu sebagaimana yang dikutip Okezone, Selasa (29/10/2019) malam.

Baca Juga:   Cegah Virus Corona, 350 Orang Yang Ikut Tablig Akbar Dicari Dinkes Sumut

2. Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp25.000 naik secara signifikan menjadi Rp42.000.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan semua Rp51.000 naik meroket tajam menjadi Rp110.000.

Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.

“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Perpres 75/2019.

3. Berlaku 1 Januari 2020
Besaran iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Demikian bunyi Perpres 75/2019.

4. Mekanisme untuk Karyawan dan Perusahaan soal Tarif BPJS Kesehatan
Salah satu yang diubah adalah iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Peserta ini merupakan yang termasuk klasifikasi Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

Baca Juga:   Polairud Polres Sergai, Ingatkan Nelayan Cek Kondisi Kapal Sebelum Berlayar

Dalam peraturan ini, kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat.

5. Sri Mulyani Tambah Rp14 Triliun untuk Dana Talangan BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, besaran dana talangan tambahan yang harus dibayarkan pemerintah untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekitar Rp14 triliun. Hal itu menyusul naiknya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Agustus 2019.

“Itu sekitar Rp14 triliun. Nanti kami akan lihat karena kami juga bayar untuk daerah,” ungkap Sri Mulyani ketika ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

6. Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi: Rakyat Harus Mengerti
Presiden mengatakan, tahun 2019 pemerintah telah menggratiskan 96 juta rakyat yang pergi ke rumah sakit yang ada di daerah. Ke-96 juta rakyat itu digratiskan melalui program PBI (Penerima Bantuan Iuran).

“Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp41 triliun, rakyat harus ngerti ini, dan tahun 2020 subsidi yang kita berikan kepada BPJS sudah Rp48,8 triliun,” terang Presiden seraya mengingatkan, itu angka yang besar sekali.

7. Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Naik 58% Jadi Rp160.000, Begini Hitung-hitungannya

Baca Juga:   Presiden Tekankan, Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di NTT dan NTB Dilakukan Secara Cepat dan Baik

Iuran JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya dinaikan hingga Rp274.204 per orang per bulan, kelas 2 Rp190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp131.195.

Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

8. Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut BPJS: Semua Dibayar Pemerintah
Pemerintah resmi menaikkan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% untuk seluruh kelompok peserta. Kebijakan ini diyakini salah satu solusi yang dapat memperbaiki masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Perpes ini secara nyata menjelaskan bahwa kelompok masyarakat segmen PBI tetap dijamin pemerintah. Sehingga tidak benar kalau beredar info rasionalisasi iuran akan membebani kelompok masyarakat miskin dan tidak miskin.

“Semua dibayar pemerintah. Yang tidak mampu ditanggung pemerintah, yang mampu membayar iuran sesuai kemampuannya,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers yang di selenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat (1/11/2019).[oke]