Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Cegah Covid 19, Selama 2 Bulan Seluruh Wilayah Aceh Di Berlakukan “Jam Malam”

×

Cegah Covid 19, Selama 2 Bulan Seluruh Wilayah Aceh Di Berlakukan “Jam Malam”

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | BANDA ACEH – Hasil Keputusan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dengan Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, Mulai malam ini, Minggu (29/3/2020) pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB diberlakukan Jam malam di seluruh wilayah Aceh.

Jam malam tersebut diberlakukan selama dua bulan penuh sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).

Ketentuan itu tercantum dalam poin 4 Maklumat Bersama yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada Minggu (29/3/2020) sore.

Maklumat tentang Penerapan Jam Malam bagi Masyarakat Aceh terhitung sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB selama dua bulan itu ditandatangani oleh Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, Ketua DPRA H Dahlan Jamaluddin SIP, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko SE MM.

Baca Juga:   Gubsu Ingatkan RSU Untuk Tidak Tolak Warga Periksakan Dirinya

Awalnya, pada Minggu sore sempat beredar di media sosial draf Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam.

Namun, draf maklumat tersebut belum ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh dan Pangdam Iskandar Muda, sehingga masih diragukan netizen kesahihannya.

Akan tetapi, menjelang pukul 18.35 WIB Minggu (29/3/2020) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol kantor Gubernur Aceh, Iswanto MM menyatakan bahwa seluruh unsur Forkopimda Aceh sudah menandatangani naskah maklumat tersebut, tanpa kecuali. Juga telah dibubuhkan cap stempel dari masing-masing instansi/lembaga tersebut.

Menurut Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Drs Mahdi Effendi, maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh.

Ini ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif Covid-19 dan meninggal dunia karena Covid-19.

Hingga kemarin, sudah lima orang warga Aceh dinyatakan positif corona. Satu di antaranya meninggal, berasal dari Aceh Utara.

Baca Juga:   Pangdam I/BB Pimpin Tradisi Penerimaan Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Jabatan Irdam

Berdasarkan ‘update’ data oleh pihak RSU dr Zainoel Abidin Banda Aceh, sampai tanggal 29 Maret 2020, pukul 17.00 WIB, antara lain,
1. ODP : 42 orang.
2. PDP : 37 orang.
(Kedua kelompok ini tidak lagi berada di lingkungan RSUZA).
3. Kasus yang konfirmasi: 4 orang.
4. Yang diambil spesimennya: 79 orang.
5. Hasil lab: 34 orang
– Positif corona: 5 orang
– Negatif corona: 30 orang
6. Yang sudah pulang:
– Hidup : 35 orang
– Meninggal : 2 orang
7. Yang masih dirawat berstatus positif corona 4 orang.

Atas dasar pertimbangan itu, Forkompinda Aceh memandang perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas seluruh penduduk Aceh pada malam hari sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB.

Setidaknya ada 4 poin Maklumat yang berlaku dan harus dipatuhi untuk seluruh wilayah Aceh yakni,

Poin 1, Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut. Mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB.

Baca Juga:   Merawat Kampung Cangklek dengan Sumur Wakaf dan Pohon Wakaf

Poin 2 maklumat itu ditujukan kepada pengelola kegiatan usaha agar tidak membuka warkop, kafe, tempat makan dan minum, pasar, mall, swalayan, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olah raga, tempat usaha lainnya, dan angkutan umum selama penerapan jam malam tersebut.

Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat. Itu pun harus dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja orang yang bersangkutan.

Poin 3 maklumat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Pada poin 4 disebutkan bahwa pelaksanaan jam malam diterapkan sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).

Penerapan jam malam ini merupakan langkah paling aktual yang dilakukan Forkopimda Aceh untuk seluruh wilayah Aceh. (sc/ms8)