Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak, Orangtua Diimbau Waspadai Orang Terdekat

×

Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak, Orangtua Diimbau Waspadai Orang Terdekat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan mengakui, pihaknya banyak mengalami kendala dalam mengadvokasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Diantaranya, ketidakpedulian orangtua kandung merespon keluhan anak.

Untuk itu, KPAD Asahan, menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada, dan wajib curiga terhadap orang-orang yang berada di sekitar anak.

“Biasanya predator anak adalah orang terdekat. Jadi, orangtua harus peka dan mendengar keluhan anak sekecil apapun,” kata Wakil Ketua KPAD Asahan, Awaludin didampingi Anggota KPAD, Zuflina, Sabtu (17/7/2021).

Salah satu contoh kasus adalah kata Awaludin, kasus tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial W (40), warga Kisaran Timur, Asahan. Selama dua tahun melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga:   Kejari Deli Serdang Raih Predikat Satker Tertinggi Pertama Dalam PNBP di Wilayah Hukum Kejati Sumut

“Pencabulan dilakukan oleh ayah tirinya selama dua tahun. Orangtua, si ibu korban ini seperti tak acuh. Anaknya enggak tau lagi mau mengadu kemana, sampai-sampai anaknya itu pernah mau melaporkan kejadian ini sendirian ke tetangga mereka yang Polisi,” kata Awaludin.

Kasus ini lanjutnya, kemudian sampai ke KPAD Asahan akhirnya mencari cara mendekati paman korban dan menceritakan kejadian tersebut. Dukungan agar kasus ini mendapat proses hukum malah kuat datang dari keluarga korban yang lain (paman korban).

Ayah tiri korban yang mengetahui kasus pencabulan ini akan dilaporkan, kemudian meyakinkan isteri dan anaknya agar kejadiannya tak dilaporkan ke Polisi dengan membawa keluarga jalan – jalan ke Kota Medan selama beberapa hari.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Tanjungbalai

“Pulang dari Medan itulah keterangan si anak sudah berbeda lagi dari awal. Saat ditanya hanya menjawab tidak tahu,” jelas Awaludin.

Awaluddin menyatakan, pihaknya sampai meminta bantuan ke guru sekolah, keluarga terdekat hingga tim konseling Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial hingga si anak ini mengaku dan berterus terang.

“Jadi uwaknya (paman)  inilah yang meluk si anak itu, didekapnya hingga dia mau terus terang. Sebelumnya kami pancing, kalau dia cerita bohong maka uwaknya ini yang akan masuk penjara,” kata Awal hingga akhirnya dilakukan visum terhadap korban dan kasusnya langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) di Polres Asahan.

KPAD juga merespon gerak cepat Polisi yang langsung melakukan penjemputan terhadap ayah tiri setelah tidak kooperatif pemanggilan melalui surat korban tidak hadir. Tak lama setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:   Puluhan Kilogram Narkoba Tak Bertuan Diamankan di Asahan

“Meskipun pengaduan dalam bentuk Dumas, kami sangat apresiasi gerak cepat UPPA Sat Reskrim Polres Asahan bekerja dengan cepat, sehingga berhasil menetapkan ayah tiri sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani membenarkan pihaknya telah melakukan penahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Sudah kita tahan,” ungkap Kasat. (MS10)