Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Cegah Korban Lalin, Subdenpom Gelar Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Kepada Prajurit Yonif 121/ Galang

×

Cegah Korban Lalin, Subdenpom Gelar Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Kepada Prajurit Yonif 121/ Galang

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Galang –Untuk mencegah kematian prajurit akibat dari kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya maka pihak Batalyon Infanteri (Yonif) 121/MK telah menggelar acara sosialisasi pengetahuan Lalu Lintas Jalan Raya bersama POMDAM I/BB.

Acara sosialisasi yang di gelar di Aula Aspal Makatita ini dihadiri oleh 4 perwakilan satuan yang terdiri dari Kodim 0204/DS, Gudmurah “A”, Denma Brigif 7/RR dan Yonif 121/MK yang dipusatkan di Yonif 121/MK, Galang (25/2/2020).

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Dansub Denpom I/1-3 LP Kapten Cpm Purba Siregar dengan mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya”.

Menurut Komandan Sub (Dansub) Detasemen Polisi Militer (Denpom)I/1-3 LP Kapten Cpm Purba Siregar menjelaskan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas dikalangan prajurit pada tahun 2019 mengalami penurunan yang drastis, hal ini diharapkan menjadi motivasi kita dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya dan menjadi tolak ukur bahwa kedepannya prajurit Kodam I/BB dapat lebih patuh lagi dalam berlalu lintas.

Baca Juga:   Tekan Penyebaran Covid-19, Kampung Tangguh Di Sergai Diresmikan

Dansub Denpom I/1-3 Lubuk Pakam memberikan kesempatan tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama sebagai tanda kebersamaan dan solidaritas antar sesama anggota TNI.