Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Cegah Penularan COVID-19, BPJAMSOSTEK Kisaran Gelar Kegiatan Promotif Preventif

×

Cegah Penularan COVID-19, BPJAMSOSTEK Kisaran Gelar Kegiatan Promotif Preventif

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kisaran ikut melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di masyarakat dengan melakukan rangkaian kegiatan promotif dan preventif 2020.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran Moch Faisal menjelaskan kegiatan promotif dan preventif tersebut antara lain pemberian 20 Set alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari baju hazmat, pelindung mata, face shield, masker N95, sepatu boots dan sarung tangan karet yang di donasikan kepada tenaga medis di rumah sakit kerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

“BPJAMSOSTEK juga memberikan 5000 masker kain dan 1900 Multivitamin kepada perusahaan yang menjadi peserta,” demikian dikatakan Faisal saat berbincang bersama mediasumutku.com, Jumat (25/6/2020).

Penyerahan bantuan secara simbolis berlangsung di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Rabu, oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal di dampingi oleh Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Annati, kepada perwakilan penerima dengan tetap menerapkan prosedur kesehatan COVID-19 seperti mencuci tangan dan memakai masker.

Baca Juga:   Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program JKP

“Penyerahan bantuan ini merupakan rangkaian dari kegiatan promotif preventif di tahun 2020 sebagai salah satu upaya membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19,” kata kata Faisal lagi.

Ia berharap dengan pemberian APD berupa masker kepada rumah sakit dan perusahaan diharapkan dapat menekan perkembangan virus corona atau COVID-19 di area Kisaran dan KCP sekitarnya.

Perusahaan yang mendapatkan bantuan, lanjut Faisal, telah memenuhi kriteria seperti tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling singkat 3 tahun.

Kriteria lainnya, perusahaan bersangkutan tidak termasuk dalam pemberi kerja daftar sebagian (PDS) tenaga kerja dan program, pemberi kerja melaporkan upah minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota, dan masih ada kriteria lainnya yang berhubungan dengan kepesertaan.

Baca Juga:   BPJS Ketenagakerjaan PSP Serahkan Santunan JKM-JHT

“Bantuan ini diberikan kepada perusahaan yang menurut kami sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan atau rumah sakit yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK),” kata Faisal.

Sementara itu, Direktur RS Sri Pamela Torgamba dr Marlinawati, memberikan apresiasinya atas pemberian Perlengkapan APD dari BPJAMSOSTEK ini.

“Kami sangat berterimakasih kepada BPJAMSOSTEK atas kepedulian nya kepada kami para tenaga medis,” ucap Marlinawati.

Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari perusahaan seperti PT Socfindo Aek Loba diwakili Nagasari Ritonga, PT Dinamika Karya Mandiri diwakili Affan Abdilla dan PT. Multiagro Sumaterajaya diwakili Supriadi Rahayu.