Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedan

Cegah Penyebaran Virus Corona, Seluruh Ruangan Kejari Medan Disemprot Desinfektan

×

Cegah Penyebaran Virus Corona, Seluruh Ruangan Kejari Medan Disemprot Desinfektan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan :  Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid 19, Pemko bersama BPBD Kota Medan melakukan penyemprotan desinfektan di kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro Medan, Selasa (24/3/2020) kemarin.

Pantauan di lokasi terlihat petugas melakukan penyemprotan di seluruh ruangan kerja Kejaksaan Negeri Medan, ruang tahanan, kamar mandi, ruangan piket, kantin, musholla serta mobil tahanan.

Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Medan, Mhd Yusuf SH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu tindakan antisipasi terhadap penyebaran virus Corona. Sebelumnya, penyemprotan ini memang sudah dikordinasikan dengan Pemko dan BPBD Kota Medan.

“Prinsip ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’ menjadi acuan kita dalam menjaga agar tidak sampai tertular virus corona. Penyemprotan dilakukan ke seluruh gedung dan ruangan kantor. Diharapkan, dengan adanya penyemprotan ini akan memberikan rasa nyaman dalam memberikan pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga:   Sembuh Covid-19, Kanika Kapoor Bakal Diperiksa Polisi

Penyemprotan ini, kata Yusuf sekaligus sebagai antisipasi seluruh jaksa dan pegawai diwajibkan melakukan cek suhu badan dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Sebelumnya dalam antisipasi penyebaran wabah Covid-19 (virus corona), Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, menginstruksikan mulai tanggal 19 Maret 2020 menutup sementara pelayanan tilang secara manual dan dialihkan secara online.

Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bagi warga yang ingin menebus tilangnya bisa mmenggunakan aplikasi Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi online (Si Abang Lae).

“Selain itu warga juga bisa menggunakan aplikasi WhatsaApp (WA) dengan nomor 0813 7082 0455 (gratis),” ucap Kajari Medan.

Baca Juga:   OPD DimintaTerapkan dan Awasi Penerapan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru

Didampingi Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Kajari memaparkan dengan dialihkan layanan secara online diharapkan bisa mengeleminir terjadinya penumpukan warga pelanggar lalu lintas (tilang), khususnya mengantisipasi penyebaran virus corona.

Kedua layanan publik khususnya pelanggaran tilang tersebut menurut Kajari di kantornya Jalan Adinegoro Medan, efektif diberlakukan mulai Kamis (19/3/2020) hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Setelah mengakses putusan PN Medan lewat internet, warga tinggal mengisi data-data lewat aplikasi ‘Si Abang Lae’ atau WA tersebut seperti nama (sesuai KTP), alamat (lokasi untuk diantar) serta foto (screen shoot) kertas tilang.