Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Cemburu, Pria Paruh Baya di Asahan Bunuh Pacarnya, Mayat Dibuang ke Jurang

×

Cemburu, Pria Paruh Baya di Asahan Bunuh Pacarnya, Mayat Dibuang ke Jurang

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Polisi akhirnya berhasil mengungkap penemuan mayat wanita muda tanpa identitas yang jasadnya di buang ke jurang dengan tubuh dibungkus selimut dan diikat tali di Asahan Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku berinisial JL, seorang pria paruh baya berusia 51 tahun warga Kabupaten  Labuhanbatu. Sementara korban wanita muda merupakan pacarnya berinisial WW (29) juga berasal daerah yang sama dengan pelaku.

“Antara pelaku dan korban ini sudah lama berpacaran. Menurut keterangan pelaku, dia cemburu sama korban karena sering ditelpon oleh lelaki lain. Mereka kemudian ribut hingga akhirnya pelaku gelap mata dan membunuh korban,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:   Kapal Karam Pembawa PMI di Sumut Sudah Dievakuasi

Korban, dibunuh dirumahnya di Rantau Selatan, Labuhanbatu. Hasil penyelidikan forensik menyebutkan terdapat pukulan benda tumpul di bagian dada yang mengakibatkan kematian pada korban.

“Dia membunuh korban di Labuhanbatu, dengan pukulan benda tumpul di dada. Setelah memastikan korban tewas, dibantu seorang temannya yang masih kita buron mereka membuang mayat korban ke pinggir jurang di wilayah Asahan menggunakan mobil lalu melarikan diri ke Medan dan berhasil kita tangkap disana,” jelas Nugroho.

Sayangnya, upaya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya pada mendapat perlawanan hingga ia harus mendapat tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki.

Sebelumnya, warga Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan pada Selasa (20/4/2021) menemukan mayat wanita tanpa identitas di pinggir jurang sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi memperkirakan korban telah tewas sekitar 12 jam sebelum mayatnya ditemukan.

Baca Juga:   Debit Air Kurang, PAM Tirta Raharja Pemko Cimahi Tak Bisa Layani Masyarakat

Pada kasus ini, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis 340 subs 338 dan pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.(MS10)