Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Mencuri TBS di PT Socfindo, Warga Dolok Masihul Diserahkan ke Polisi

×

Mencuri TBS di PT Socfindo, Warga Dolok Masihul Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI– Kepergok sedang mencuri puluhan tandan buah segar (TBS) sawit di areal Blok 90 Divisi IV milik PT. Socfindo, Perkebunan Bangun Bandar- Tanjung Maria, Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, seorang warga Supriadi alias Supri alias Keprek (33), warga Dusun 2, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai bersama barang bukti langsung di gelandang Satpam (Centeng) ke Polsek Dolok Masihul, Minggu (3/1/2021).

Selain Keprek, diamankan juga barang bukti berupa, 25 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan berikut 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 unit along-along dari bambu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, Senin(4/1) mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan pihak perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar.

Baca Juga:   Video, Warga Menangkap Penjambret di Depan Swayalan Suzuya

“Telah diamankan seorang laki atas nama Keprek telah melakukan pencurian buah tandan segar. Saat itu, pelaku sedang dipergoki centeng perkebunan yang sedang memasukkan buah kelapa sawit yang dipegang dengan kedua tanggan kedalam along-along dari bambu yang sudah berada diatas sepeda motor miliknya sebanyak lima buah tandan,” sebutnya.

Namun, sebelum dimasukan kedalam along-along, sebanyak 20 tandan yang terbagi pada 2 tumpukan yang buahnya diambil dari tempat kejadian perkara. Atas kejadian tersebut, pelaku langsung diamankan pihak satpam perkebunan berikut barang bukti 25 tandan sawit.

Selanjutnya, pihak pengurus PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria memberikan kuasa untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum berlaku.

Atas tindakan pelaku, pihak PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar yang kehilangan 25 tandan buah kelapa sawit seberat 250 Kilogram dengan harga perkilo gramnya Rp1.800 dan mengalami kerugian materil sebesar Rp450.000.

“Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Polsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (MS6)

Baca Juga:   Pria Terekam CCTV Bobok Kotak Amal Masjid di Asahan