Mediasumutku.com | Tanjungbalai-Seorang pria berinisial BS (23), warga Dusun III Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar karena mencuri laptop di salah satu cafe di Asahan, Senin (3/8/2020).
Kapolsek Datuk Bandar melalui Kabag Humas Polres Tanjungbalai Iptu A Dahlan Panjaitan menerangkan, ditangkapnya BS ini berdasarkan laporan korbannya ke polisi dengan nomor : LP / 63 / VIII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK BANDAR, tanggal 5 Agustus 2020.
“Pelaku berinisial BS sudah ditangkap dan diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai karena telah mencuri laptop milik korban,” kata Dahlan kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Dahlan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi terjadi pada Senin 3 Agustus 2020 lalu di salah satu cafe di jalan Jend. Sudirman Km. 7 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Adapun barang bukti yang di curi yakni, satu unit laptop merek asus warna hitam, satu unit carger/cas laptop dan satu unit hardisk eksternal merek toshiba.
“Korban masuk dari pintu belakang cafe dengan merusaknya dan mengambil laptop yang ada di ruangan itu. Guna pemeriksaan lebih lanjut ia saat ini terpaksa diamankan dan mendekam sementara di sel tahanan Polsek Datuk Bandar. (MS10)