Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Curi TBS PTPN III Kebun Gunung Pamela, Karpok Ditangkap Satpam di Serahkan ke Polisi

×

Curi TBS PTPN III Kebun Gunung Pamela, Karpok Ditangkap Satpam di Serahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | TebingTinggi-Asyik melangsir tandan buah segar (TBS) milik PTPN III Kebun Gunung Pamela, Irwansyah alias Karpok(43) warga Dusun VI, Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (8/6/2020) sekira pukul 04:00WIB, ditangkap Satpam perkebunan.

Alhasil, pria penganguran dan barang bukti 1unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tanpa nomor polisi warna hitam, 1 buah keranjang along-along yang terbuat dari bambu dan 9 tandan buah segar kelapa sawit langsung di serahkan Mapolsek Sipispis guna proses lebih lanjut.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P. Hutagaol melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi,Iptu, J Nainggolan dalam keterangan kepada Mediasumutku.com,Selasa(9/6) mengatakan, Penangkapan tersangka setelah diserahkan pihak Perkebunan PTPN III Kebun Gunung Pamela ke Polsek Sipispis setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/ 28 / VI / 2020 / TT.SIPISPIS.

Baca Juga:   Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht

“Tersangka Irwansyah alias Karpok ditangkap dalam perkara Pencurian Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Dimana sebelumnya tersangka ditangkap satpam perkebunan PTPN III Kebun Gunung Pamela,”kata Iptu J. Nainggolan.

Kejadian bermula, saat itu satpam perkebunan, Sutrisno(49) dan Suherman (40) saat sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Pamela Afd. V Blok N.22 di lokasi Desa Simalas, Kecamatan Sipipis, Sergai.

Saat tiba dilokasi, saksi melihat seorang laki-laki sedang melangsir buah kelapa sawit dari areal PTPN III Kebun Gunung Pamela menuju areal milik masyarakat dengan menggunakan satu unit sepeda motor dengan menggunakan keranjang along-along.

Melihat hal tersebut, Satpam perkebunan langsung menangkap tersangka dan berikut barang bukti tandan buah segar kelapa sawit dan bukti lainya,”ujar J Nainggolan.

Baca Juga:   Emilia Widia Astuti, Guru Riad Madani Berhasil Ukir Prestasi Jadi Guru Berprestasi

Hasil introgasi, tersangka mengaku bahwa hasil buah yang dilangsir merupahkan milik perkebunan PTPN III kebun pamela dengan menggunakan pisau eqrek.

Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN III Kebun Gunung Pamela mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Bahkan tersangka sudah pernah sidang Tipiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/18 / III / 2020/TT.SIPISPIS, tanggal 31 Maret 2020,”ujar Iptu J. Nainggolan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti tandan buah segar (TBS) sudah diamankan ke Mapolsek Sipispis guna mempertangung jawabkan perbuatanya. Tersangka dikenakan pasal 362 dari KUHPidana,”ungkap Kasubag Humas.