Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Dalam Sebulan, PAD Kota Medan Yang Diselamatkan Capai Rp250 Juta

×

Dalam Sebulan, PAD Kota Medan Yang Diselamatkan Capai Rp250 Juta

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Bangunan-bangunan bermasalah yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) langsung ditindak dengan cara dirobohkan. Salah satunya adalah bangunan ruko eks Kantor Portibi di Jalan Ahmad Yani dalam.

Tercatat, sepanjang 1 Maret hingga 9 April 2021, Pemeriintah Kota Medan melalui satuan polisi pamong praja (satpol pp) telah membongkar 28 bangunan bermasalah. Dari pembongkaran bangunan masalah tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat diselamatkan mencapai Rp250 Juta.

 

 

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution memang tidak main-main dalam hal penataan Kota Medan, termasuk penertiban bangunan bermasalah.

Bangunan-bangunan bermasalah di Kota Medan yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) langsung ditindak dengan cara dirobohkan. Salah satu contoh bangunan yang dirobohkan yakni bangunan ruko eks Kantor Portibi di Jalan Ahmad Yani dalam.

Baca Juga:   Bobby Nasution dan Ridwan Kamil Uji Coba Sekaligus Sosialisasikan Sepeda Motor Listrik

Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menghimbau, kepada seluruh komponen untuk secara bersama ikut serta meningkatkan PAD. Dia juga meminta, agar Camat dan Kepala Lingkungan untuk mendata bangunan yang tidak sesuai izin.

“Mari kita gotong royong tingkatkan PAD. Tidak hanya dinas terkait yang bekerja untuk meningkatkan PAD, Camat juga bisa menugaskan kepala lingkungan untuk mendata bangunan atau rumah yang tidak sesuai dengan izinnya,” katanya, Minggu (18/4/20201).

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Benny Iskandar mengungkapkan, tindakan tegas Pemko Medan tersebut berhasil menyelamatkan PAD dari kebocoran.

“Sejak 1 Maret-9 April 2021, kita telah membongkar sebanyak 28 bangunan bermasalah dan menghentikan pembangunan diteruskan kembali sebelum pemilik bangunan memiliki SIMB. Dari 28 bangunan yang ditindak ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar Rp.250 juta kebocoran PAD,” paparnya.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi : Angkutan Massal yang Menjawab Keinginan Masyarakat

Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan saat dihubungi, menyatakan pihaknya siap untuk melakukan pembongkaran kembali.

“Begitu menerima surat dari DPKPPR, kami langsung turun melakukan pembongkaran kembali. Jadi, kami tinggal menunggu koordinasi selanjutnya,” jelas Sofyan. (MS7)