Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Dalam Sehari, Polisi Tangkap Empat Tersangka Narkoba Di Dua Lokasi

×

Dalam Sehari, Polisi Tangkap Empat Tersangka Narkoba Di Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN- Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai dalam sehari berhasil menangkap empat orang tersangka narkoba dengan barang bukti sabu sabu di dua lokasi berbeda. Tertangkapnya para pelaku ini karena adanya laporan  dari masyarakat kepada Polisi tentang aktifitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan kepada wartawan, menjelaskan  ke empat pelaku diringkus pada hari Senin (14/9) kemarin.

Keempat pelaku tersebut diantaranta, Budiman alias Budi (28) dan Satria Budi alias Mak Budi (44), keduanya warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III dan Jalan Pancing Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Pemakai Narkoba Diamankan Polsekta Kota Pinang

Selanjutnya Mas’ud alias Sangkot Ompong (51) warga Dusun I, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan dan Nazhar Hasri Nasution alias Nazar (40), warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bermula informasi yang diterima personel Satuan Narkoba menyebutkan ada sebuah rumah di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi segera bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 16.30 Wib. Sampai di sana, setelah melakukan pengintaian, petugas melihat ada 2 orang berada di dalam rumah, yang diketahui merupakan tempat tinggal Budiman.  Tak membuang waktu petugas lalu melakukan penggrebekan. Dari dalam kamar, polisi mengamankan Budiman dan Satria Budi.  Setelah diambil, diketahui berat sabu-sabu yang dibuang adalah 1,84 gram.

Baca Juga:   Miliki Sabu, Udin Disergap di Kamar Penginapan

“Kemudian penggeledahan terhadap tersangka Satria Budi, dari kantong celana kanan ditemukan selembar uang pecahan Rp10.000 yang digunakan untuk membungkus satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram (bruto),” jelasnya.

Pada hari yang sama, malam harinya, sekira pukul 19.00 Wib, polisi berhasil menangkap Mas’ud alias Sangkot Ompong dan Nazhar Hasri Nasution alias Nazar di Jalan Yos Sudarso, Gang Ustad Sahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias.

“Kedua tersangka ini ditangkap saat sedang mengendarai sepedamotor berboncengan. Saat akan diamankan, tersangka Nazar membuang satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 10,20 gram (bruto)” jelas Kasubag Humas  Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan menjelaskan. (MS10)