Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineMedanPeristiwa

Istri Bersalah, Suami Dihukum Disiplin Militer

×

Istri Bersalah, Suami Dihukum Disiplin Militer

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan – Dalam bulan Ramadhan 1441 Hijriah ini, setidaknya ada 3 kasus yang telah di sidang pihak Tentara Nasional Indonesia khususnya Angkatan Darat. Mulai dari anggota Rindam Jaya, anggota Kodim Pidie dan anggota Kodim Medan.

Adanya temuan kata postingan yang diunggah dalam bermedsos dan bernada negatif yang dilakukan oleh istri dari Serka H anggota Ramil 05 Kodim 0201/BS.

Demikian hal yang dikatakan Dandim 0201/BS Kol. Inf Roy H J Sinaga saat menggelar sidang terhadap Serka H, di Markas Kodim 0201/BS, pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan saudari LSK istri Serka H, Jumat (23/5/2020).

Menurutnya selaku atasan yang menghukum atau Ankum maka Komandan Kodim 0201/BS memberikan tindakan tegas hingga penjatuhan hukuman disiplin militer kepada Sersan Kepala H tersebut berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Sedangkan Istri Serka H, LSK didorong proses hukumnya sesuai Ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Jalin Silahturahmi, Chapter TKBI Sumut Gelar Kopdar di Serdang Bedagai

Untuk itu, selaku Ankum, Kol Inf Roy H J Sinaga bahwa dalam pelaksanaan Hukum Disiplin Militer dan kode etik Prajurit TNI atau Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI telah sesuai dengan UU no 25 Th. 2014, sesuai Surat Telegram atau ST Kasad No. 3029 Th. 2018 dan diperbaharui ST Kasad No 166 Th. 2020 tentang adanya etika penggunaan medsos oleh anggota TNIAD dan keluarganya.

Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Serka H Babinsa Ramil 05 Kodim 0201/BS berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena kalau dan tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang-kali.

Terhadap saudari LSK sebagai Istri dari Serka H akan mendorong proses hukumnya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Th. 2008 tentang ITE dengan pelaporan kepolisian sesuai prosedur hukum yang ada.

Baca Juga:   BNN Provinsi Sumut Amankan 8.000 Batang Tanaman Ganja di Madina

Penjatuhan hukuman dihadiri oleh seluruh perwira staf dan prajurit disaksikan oleh Asisten Intelijen atau Asintel Kasdam I/BB Kol Inf Baginta Bangun.