Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Dapat Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, 657 Napi Bebas

×

Dapat Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, 657 Napi Bebas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sebanyak 675 narapidana (napi) bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).

Sementara itu, 138.557 napi mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 napi mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun ini.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut remisi yang napi peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga:   Pelanggan Nyanyi, Bandar Sabu Dijemput Polisi

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).

Perpanjangan program Asimilasi di rumah bagi napi dan Anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respons Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap situasi pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.

Baca Juga:   Wagubsu Hadiri Acara UMA "Launching" Program S3 Pertanian

(MS9/Okz)