Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimPerkebunan & PertanianSumut

Dari Hasil RDP DPRD Karo, Merekomendasikan Hentikan Sementara Segala Aktivitas di Lokasi HGU PT BUKB

×

Dari Hasil RDP DPRD Karo, Merekomendasikan Hentikan Sementara Segala Aktivitas di Lokasi HGU PT BUKB

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KABANJAHE – Atas pengaduan Dewan Pimpinan Cabang Pro Jokowi (DPC Projo) Karo ke wakil rakyat beberapa waktu lalu, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo mengadakan Rapat Dengar Pendapat terkait laporan Projo Karo mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT Bibit Unggul Karo Biotek di kawasan Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tiga Panah, seluas 89,5 Hektar, Senin (12/7/2021) di Kantor DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Davit Kristian Sitepu, dan anggota Lusya Sukatendel, Sipken Ginting dan Raja Mahesa Tarigan serta dihadiri pihak Pemkab Karo yang terdiri dari Asisten 1 Caprilius Barus, Asisten 2 Datkita Sinulingga, Kadis Perijinan Kalsium Sitepu, Kadis Lingkungan Hidup Karo Radius Tarigan, Bagian Tapem, dan Kakan BPN Karo Roslina Br Tamba dan Staf Sekretariat DPRD Karo.

Hadir juga dalam kesempatan itu pengurus DPC Projo Karo Ketua Lloyd Reynold Ginting Munthe SP dan Simon Ginting, Juara Perangin-angin serta puluhan warga Desa Suka maju dan Kacinambun Siosar Kecamatan Tiga Panah.

Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dalam sambutannya menyampaikan bahwa mereka sangat serius dalam membahas permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.

Baca Juga:   DPRD Karo Minta Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN Cabut HGU No 1/1997

“Apa yang dibahas kitanya dapat selesai demi kebaikan elemen masyarakat Karo, sebagai lembaga masyarakat untuk menopang warga dalam memperjuangkan haknya sesuai peraturan dan aturan yang berlaku, dan menghindari terjadinya pergesekan fisik di lapangan yang sangat mahal bayaran demi Tanah Karo,” katanya.

Sedangkan Kakan BPN/ATR Karo, Rosalina Tamba didampingi salah seorang stafnya Bruno Saragih dalam pemaparannya mengatakan, dalam hal penerbitan HGU PT BUK seluas 89,5 Ha adalah wewenang pihak Kanwil BPN Sumut, dan hal lahan tersebut masuk daftar terindikasi Database Tanah Terlantar diberikan Kementerian ATR/BPN.

Rosalina Tamba mengakui, bahwa pihaknya tidak berwenang atas terbitnya empat izin IMB Wisata Villa atau perubahan peruntukan yang dilakukan PT Bibit Unggul Karo Biotek (PT BUKB) di lahan HGU tersebut, termasuk pemberian lahan hibah seluas 10 hektar kepada pihak lain, itu tidak dibenarkan.

Dari paparan tersebut disampaikan bahwa pihak PT BUKB pada tahun 2018, pernah mengajukan kembali permohonan untuk perpanjangan HGU tersebut, tapi tidak disahuti pihaknya dengan tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan permohonan untuk pembibitan tanaman kentang.

Baca Juga:   Elisabeth Melinda Menuntut Kepastian Hukum Terkait Kejelasan Kasusnya di Polres Karo

“Kita juga merasa heran karena dalam posisi demikian pun, perusahaan ada dalam kurun waktu 20 tahun tapi tidak mengusahai lahan tersebut, dan tidak ada surat peringatan dari unit kerja yang berwenang,” tandas Rosalina.

Asisten Tata Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Kadis Perijinan dan Kadis LH terlihat kewalahan dalam memberikan tanggapan yang diajukan pihak Projo Karo dan warga Desa Sukamaju Siosar Tiga Panah, serta dari wakil rakyat Raja Mahesa Tarigan dan Lusya Sukatendel, Sipken Ginting serta Davit Kristian Sitepu.

Raja Mahesa Tarigan dan Lusya Sukatendel dengan tegas mengatakan, pihaknya menyambut baik atas pernyataan akhir Kadis Perizinan Karo, untuk mencabut izin dari PT BUKB sampai seluruh persoalan yang timbul selesai sesuai rekomendasi dari DPRD Karo.

“Dalam sidang yang mulia ini, kami mohon lembaga ini menegaskan atas pengaduan warga masyarakat Desa Sukamaju kepada Dinas Kehutanan Sumut atas penyerebotan lahan hutan di Siosar Tiga Panah yang telah ditangkap tangan warga masyarakat bersama Polhut pada awal bulan Maret 2021 lalu, dimana satu unit Buldozer berhasil disita dari lokasi tempat dimana dilakukannya penyerobitan lahan hutan,” kata Lloyd Ginting selaku Ketua Projo Karo.

Baca Juga:   Baznas Sergai Bedah 13 Rumah Tidak Layak Huni, Salah Satunya Rumah Nek Aisyah Warga Lubuk Rotan

Kesimpulan akhir rapat RDP DPRD Karo merekomendasikan untuk mencabut dan menutup sementara segala kegiatan PT BUKB di lokasi HGU Siosar Tiga panah.

Projo Karo dan warga masyarakat Sukamaju yang hadir dalam RDP menyambut sukacita seraya memanjatkan doa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas titik terang dari perjuangan warga masyarakat yang dengan tulus dan semangat bersama penuh pengorbanan ditanggung bersama dengan dasar kebenaran untuk membela hak-hak rakyat yang dirampas pihak-pihak yang tak bertanggung jawab di Siosar.

“Tidak hanya masalah klaim dan penyerobotan lahan, kami juga sangat menyesalkan adanya dugaan upaya-upaya oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan intimidasi dan menakut-nakuti masyarakat. Salah satu contohnya adalah dengan ditetapkannya dua orang tersangka (Elisabeth dan Dahlia Munthe) oleh Polres Karo di atas lahan keluarganya sendiri di Puncak 2000 Siosar. Penegakan hukum terkait hal ini telah menyedot perhatian banyak kalangan. Harapan kita, pihak aparat penegak hukum harus transparan dan jujur dalam menegakkan kebenaran dan keadilan,” demikian disampaikan Lloyd Reynold Ginting selesai acara RDP di DPRD Karo.