Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Darmawel Aswar : Korban Penyalahguna Narkotika Seharusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjarakan

×

Darmawel Aswar : Korban Penyalahguna Narkotika Seharusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjarakan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung, Darmawel Aswar, Kamis (27/5/2021) menyampaikan bahwa korban penyalahguna narkoba itu seharusnya direhabilitasi bukan dipenjarakan. Ini menjadi salah satu upaya mencegah kecanduan terhadap penyalahguna dan korban narkotika/narkoba.

“Mereka semestinya tidak berujung penyelesaiannya menjalani hukuman penjara, akan tetapi melalui rehabilitasi. Dari berbagai kasus yang ditemui di Sumut, para penyalahguna yang ditangkap kemudian ditahan dan dihukum penjara, ternyata bukanlah merupakan solusi atau membuat efek jera,” katanya.

Sebab, lanjut Darmawel Aswar setelah menyelesaikan masa hukumannya mereka bukan berhenti mengonsumsi narkoba justru kecanduan dan malah ikut menjadi kurir.

Selain menyampaikan informasi terkait narkoba, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung, Darmawel Aswar juga jadi pemateri pada acara Jaksa Menyapa di RRI Medan.

Baca Juga:   Polsek Perbaungan Gagalkan Pengedar Sabu

Darmawel Aswar juga didampingi oleh Aspidum Kejatisu Sugeng Riyanta, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian dan Kasi Pidum Kejari Medan Riachard Sihombing.
Selama ini, lanjut Darmawel banyak informasi yang kita peroleh dari Sumut, dimana penyalahguna yang dikenakan Pasal 127 justru dihukum penjara yang seharusnya rehabilitasi.

Bila merujuk pada SEMA No 4 Tahun 2010, lanjut Darmawel, seseorang dengan barang bukti sabu satu gram, atau ganja lima gram maupun delapan butir ekstasi, dikatagorikan penyalahguna. Kemudian meyakinkan pelaku sebagai pengguna, berkasnya dibawa kepada Tim Assement Terpadu (TAT) yang didalamnya terdiri dari pihak Kejaksaan, BNNP, Kepolisian dan tim medis serta Bapas, bila tertangkap masih dibawah umur untuk dilakukan analisis.

Baca Juga:   Kejari Langkat Peringkat I Bidang Pidum, Cabjari Pangkalan Brandan Borong 4 Penghargaan

Dari hasil rekomendasi ini nantinya mengajukan rehabilitas kepada pelaku dengan catatan si pelaku bukan merupakan residivis atau terlibat jaringan narkoba.

Diakui Darmawel, seharusnya dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut dapat menjelaskan tempat rehabilitasi dan berapa lama si korban penyalahguna menjalani rehab. Sehingga penuntut umum dan majelis hakim bisa memutusnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan.

Namun, sejauh ini Dir Narkotika Kejagung ini melihat penerapan terhadap Pasal 127 masih banyak pelaku yang dihukum penjara, termasuk di Sumatera Utara.

“Tentu kedepannya inilah yang kita benahi regulasinya. Kedatangan kita ke Sumut juga untuk menyamakan persepsi dalam penerapan pasal tersebut sesuai dengan aturannya,” katanya.

Sama halnya dengan pelaku yang dikenakan Pasal 112 atau 114 juga harus tegas membacakan tuntutan terhadap pelaku, sehingga benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya. Saat disinggung dalam pengajuan rehabilitasi ada dikenakan dana, Darmawel pun menegaskan, kalau tempat rehabnya milik swasta pasti bayar.

Baca Juga:   Natal Tahun Ini Paling Aman

“Akan tetapi bila tempat rehabilitasinya seperti yang ada di Deli Serdang itu gratis. Bagaimana bila suatu daerah tidak punya tempat rehab milik pemerinta?. Itu bisa ditentukan tempatnya seperti di Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Bhayangkara. Atau bisa juga di tempat rehabilitasi yang ada dibawah naungan Kemensos dan Kemenkes bernama Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

“Untuk Sumut sendiri, ada sekitar 37 lokasi dan tempat rehabilitasi IPWL, sehingga ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika tersebut,” tandasnya.