Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Datun Kejari Taput Pulihkan dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 2,67 Miliar

×

Datun Kejari Taput Pulihkan dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 2,67 Miliar

Sebarkan artikel ini

TARUTUNG – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) berhasil memulihkan dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.670.175.239,24 untuk periode Januari sampai November 2021.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kajari Taput) Much Suroyo melalui Kasi Datun Kejari Taput Sabri Fitriansyah Marbun,SH, Rabu (15/12/2021) untuk penyelamatan aset milik Pemkab Tapanuli Utara dan penyelamatan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Rp 2.299.750.000 dan pemulihan berupa retribusi pajak dan sewa tanah, pemulihan berdasarkan temuan inspektorat, pemulihan pada Perusda Pertanian, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pemulihan pada Perusda Industri dan Pertambangan mencapai Rp 370.425.239,24.

Baca Juga:   80% Dana Pembangunan Masjid dari Warga, Musa Rajekshah: Semoga Barokah

“Total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara oleh Datun Kejari Taput mencapai Rp 2.670.175.239,24,” kata Sabri Marbun.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 38 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan R.I, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai 5 (lima) fungsi yaitu ; Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.

“Untuk bantuan hukum, litigasi ada 5 SKK dan non litigasi ada 126 SKK, untuk pendampingan hukum ada 190 kegiatan serta pelayanan hukum ada 80 kegiatan,” tandasnya.

Dalam wawancara dengan Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun menyampaikan bahwa Kejari Taput (selaku penerima kuasa) juga sedang menunggu putusan Banding atas perkara lahan RSUD yang digugat oleh Pihak HKBP kepada pemerintah, dimana pada tanggal 12 Nopember 2021 PN Tarutung telah memutus perkara tersebut dengan amar “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).” Perkara tersebut berpotensi menyelamatkan keuangan negara Rp 7.050.645.000.

Baca Juga:   Kambing Bermata Satu Lahir di Simalungun

Sabri menambahkan, di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19, Kejari Taput tetap berkomitmen menjalankan protokol kesehatan baik di dalam wilayah kantor maupun saat bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara.