Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Delapan Bulan Lari ke Riau, Pelaku Perampokan Akhirnya Tertangkap

×

Delapan Bulan Lari ke Riau, Pelaku Perampokan Akhirnya Tertangkap

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Usai sudah pelariah Riski Andrianto Sitorus, pemuda berusia 27 tahun yang pernah lama dicari Polisi karena kasus perampokan di Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, pada 29 Desember 2019 lalu. Ia ditangkap oleh unit Reskrim Pulo Raja, Polres Asahan, Minggu (9/8/2020).

Tersangka di tangkap saat ia menumpang sebuah truk barang dari Pekanbaru tujuan Medan. Rencananya, memang dia akan kembali ke kampung halamannya setelah tak bekerja lagi dari daerah Riau. Begitu mendapatkan informasi kepulangan pelaku Polisi akhirnya melakukan razia terhadap truk barang dan berhasil menemukan pelaku.

“Begitu dapat informasi bahwa DPO kami akan masuk ke wilkum Polsek Pulo Raja, saya minta personel untuk melakukan razia kendaraan. Hasilnya tersangka berhasil kami ringkus, menumpangi sebuah truk barang yang datang dari arah Riau, duduk di sisi kiri sopir truk,” kata Kapolsek Pulo Raja, AKP Rahmadani.

Baca Juga:   Bastiar Jurtul KIM Desa Seibamban Diamankan Tekab Satreskrim Polres Sergai

Usai mengamankan tersangka, selanjutnya petugas menggeledah barang bawaan Riski dan menemukan beberapa barang bukti hasil kejahatannya. Polisi kemudian menginterogasi tersangka, terkait barang bukti lainnya, hasil kejahatan yang diambil dari rumah korban.

“Tersangka mengaku barang bukti lainnya disimpan di rumahnya yang berada di Aek Ledong. Kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan barang bukti lainnya,” sebutnya.

Riski dan barang bukti yang didapat lalu dibawa ke Mapolsek Pulo Raja. Tersangka selanjutnya harus menjalani proses penyidikan hukum oleh petugas. Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah jerjak besi jendela rumah korban, satu buah bola lampu, satu unit setrika, satu buah kalung emas, satu buah cincin, satu buah gelang emas dan satu unit android merek Xiaomi warna cokelat.

Baca Juga:   Kapolda Sulteng Berkantor di Poso Buru Kelompok MIT

“Tersangka mengaku selama pelariannya berada di Riau,” tambah Kapolsek.

Diketahui sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan tersangka terjadi saat rumah korban kosong, ditinggal pergi oleh pemiliknya ke Sabang, Aceh pada Desember lalu. Tersangka bisa masuk ke rumah milik Alo Hanafiah dengan cara merusak jerjak jendela yang berada di sebelah kanan sisi bangunan. Setelah itu, menguras harta berharga yang tersimpan di dalam rumah tersebut dan lalu kabur melarikan diri.

Korban mengetahui rumahnya dibongkar, setelah dihubungi oleh Sukamto (58), tetangganya. Begitu pulang dan melihat kondisi rumahnya, pada tanggal 31 Desember 2019, korban pun membuat laporan ke Polsek Pulo Raja. (MS10)