Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Demi Bayar Hutang, Pria Ini Larikan Sepeda Motor Teman

×

Demi Bayar Hutang, Pria Ini Larikan Sepeda Motor Teman

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TANJUNGBALAI-Terjebak dalam lilitan hutang ternyata membuat Awaludin kalap. Dia malah melakukan aksi nekat dan berujung pada pertangungjawaban hukum. Bermodus meminjam sepeda motor milik temannya dari warung tuak, ia malah tega menjualnya untuk membayar hutang. Sisanya dipakai untuk bersenang-senang.

Kasus penggelapan sepeda motor ini ditangani Unit Res Krim Polsek Datuk Bandar Polres, Tanjungbalai. Pelaku, Awaluddin (45), diringkus berdasarakan lsporan polisi nomor : LP / 97 /XI/ 2020/ SU/ Res T.Balai/Sek Bandar tanggal 04 November 2020.

Kepala Sub Bagian, Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Jumat (6/11/2020) menerangkan, tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 18.30 Wib, Rabu kemarin, (4/12/2020).

Dimana sebelumnya, korban bernama Sofyan (50) saat kejadian pada tanggal 26 Oktober 2020 sore, korban dihubungi oleh pelaku untuk datang ke warung tuak Goluk. Lalu korban datang dan di warung tersangka sedang duduk bersama dengan saksi M. Amin dan juga saksi Goluk.

Baca Juga:   Kejari Tanjungbalai Ungkap Kasus TPPU Hasil Narkotika RP 3,3 Miliar Dikembalikan ke Negara

“Pada saat itu, tersangka Awaluddin meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau menjemput teman ke simpang sebentar. Namun, setelah meminjam, ia tak kunjung kembali dan korban merasa telah ditipu lalu membuat pengaduan ke Polsek Datuk Bandar,” kata Dahlan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, polisi mendapat informasi bahwa saat ini tersangka sedang berada disalah satu penginapan di Jalan Sudirman.  Personil Polsek Datuk Bandar langsung bergerak kelokasi tersebut dan menemukan tersangka sedang tidur dalam kamar dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan seoeda motor korban. Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual kepada Radi seharga Rp2.500.000 di simpang Batalyon 126/KC depan Singapore Land, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Lantik Ichwanul Saragih Jadi Kajari Parigi Moutong

“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah dipergunakan untum membayar hutang, membeli makan dan membayar kos-kosan, hingga senang-senang. Uangnya tersisa Rp74.000 dan sudah diamankan sebagai barang bukti,” ucap Dahlan. (MS10)