Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

‘Desa Siluman’ Gentayangan di Deliserdang? Ini Penjelasan Kadis PMD

×

‘Desa Siluman’ Gentayangan di Deliserdang? Ini Penjelasan Kadis PMD

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DELISERDANG – terkait viralnya pemberitaan tentang desa hantu atau ‘desa siluman’ membuat semua elemen angkat bicara dengan permasalahan ini. Karena, sebutan desa hantu atau desa fiktif ini erat kaitannya dengan penyalahgunaan dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah kepada setiap desa.

Dugaan-dugaan terhadap penyalahgunaan dana desa ini sebenarnya sudah ada sejak lama, dan viral kembali sejak ditemukannya 4 desa di Sulawesi Tenggara yang diduga fiktif dan tidak ada penghuninya.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap desa-desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang yang pernah diduga sebagai desa fiktif.

Seperti disampaikan Kepala Dinas PMD Deli Serdang, Citra Effendi Capah, MSP, Jumat (8/11/2019), di Kabupaten Deli Serdang ada 5 desa yang pernah dilaporkan atau diisukan sebagai desa fiktif yang menyalahgunakan dana desa. Tahun 2016, lima desa yang dianggap sebagai desa fiktif dan menggunakan dana desa adalah Desa Simempar di Kecamatan Gunung Meriah, kemudian ada 4 desa di Kecamatan Namorambe yaitu Desa Tanjung Selamat, Desa Rumah Keben, Desa Uruk Gedang dan Desa Gunung Barita.

“Lima desa ini sudah pernah ditinjau langsung oleh Satgas Dana Desa pada tahun 2016, kemudian ditinjau lagi pada tahun 2018 oleh Satgas Dana Desa, dimana tim yang turun ada 6 orang dan dari hasul kunjungan ke 5 desa yang diisukan sebagai desa fiktif tidak terbukti. Satgas Dana Desa memberikan kesimpulan bahwa lima desa ini sangat berpotensi untuk dikembangkan dan memiliki persayaratan sebagai desa penerima dana desa dari pemerintah. Lima desa ini memiliki laporan yang jelas terkait pemanfaatan dana desa yang dikucurkan pemerintah,” jelas Citra E Capah di kantornya.

Baca Juga:   Gubernur Sumut Yakin Dana Desa Bisa Menjamin Kehidupan Layak Masyarakat

Lima desa ini, kata Citra mantan Camat Galang ini, memiliki luas wilayah, kepala desa, perangkat desa, masyarakat dan kantor desa. Hanya saja, sebagian warga dari desa ini memutuskan tinggal di desa tetangga karena beberapa hal seperti jaringan listrik yang belum ada, fasilitas air bersih yang masih sulit diperoleh serta sarana dan sarana pendukung lainnya termasuk jembatan sebagai akses menuju desa tersebut.

“Untuk lebih memastikan keberadaan desa yang dianggap fiktif, kita memanggil kepala desanya dan menanyakan situasi terkini tentang desanya masing-masing dalam rapat khusus yang digelar di kantor PMD dan menghadirkan pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, Dinas PU, Camat Namorambe Mhd Arsul, SH, MSi dan stakeholder lainnya. Dalam rapat ini kita ingin mendengar langsung penjelasan dari masing-masing kepala desa terkait dengan desa yang dipimpinnya,” tandas Capah.

Baca Juga:   Dana Kelurahan Bakal Turun, Pemko Medan Bersiap Diri

Dari lima Kepala Desa yang diundang, Kepala Desa Simempar tidak bisa hadir karena sedang menerima kunjungan Anggota DPRD Deli Serdang dan awak media yang ingin melihat langsung kondisi desa. Empat kepala desa yang hadir dalam rapat adalah Kades Tanjung Selamat Elieser Tarigan, Kades Uruk Gedang, Kades Rumah Keben Melson Sembiring dan Kades Gunung Barita Sudirman Sembiring.

Dalam rapat tersebut masing-masing kepala desa memaparkan bahwa mereka memiliki warga, memiliki administrasi kependudukan (KTP/KK), kantor desa, dan dana desa yang dikucurkan sejak tahun 2015 sampai sekarang dimanfaatkan untuk membangun jalan desa, balai desa, saluran irigasi dan rabat beton untuk akses masyarakat.

Kades Rumah Keben Melson Sembiring menyampaikan bahwa julmah KK di desanya ada 173 KK dan 573 jiwa dengan luas wilayah 102 hektar.

“Hanya saja warga yang tinggal saat ini hanya 18 KK, sebagian besar tinggal di desa tetangga. Alasan warga tidak mau menetap tinggal di Desa Rumah Keben karena tidak ada jaringan listrik sebagai penerangan. Ini yang selalu kami harapkan dari pemerintah agar segera dibangun. Kalau listrik sudah masuk ke desa kami, maka warga yang selama ini tinggal di desa tetangga akan kembali ke desa Rumah Keben. Untuk pemanfaatan dana desa yang besarnya bervariasi dari tahun ke tahun kita manfaatkan untuk membangun jalan, balai desa, dapur umum dan rabat beton. Semua laporan dan bukti phisiknya ada dilokasi desa kita,” papar Melson Sembiring.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Akan Beri Insentif Kepada Desa Mandiri

Menanggapi paparan dari masing-masing kepala desa, pihak inspektorat yang hadir menyampaikan agar kepala desa kreatif dalam memanfaatkan dana desa agar warganya kembali menempati desanya masing-masing. Kalau mengacu pada undang-undang, desa ini tidak layak disebut sebuah desa, akan tetapi karena desa ini ada sebelum undang-undang itu ada, berarti desa ini secara yuridis dan secara defacto sah sebagai sebuah desa, karena memiliki wilayah, kantor desa, perangkat desa dan kepala desa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Agus Mulyono menyatakan bahwa 5 desa yang diisukan fiktif tidak benar dan dana desa yang disalurkan sejak 2015 sampai tahun ini 2019 tidak ada yang fiktif. Laporannya juga jelas dan bukti fisik dilapangan juga real.