Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Dewan Pers dan PWI Akan Gelar UKW Gratis

×

Dewan Pers dan PWI Akan Gelar UKW Gratis

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Dewan Pers bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara gratis pada Februari mendatang.

Ketua PWI Sumut, Hermansjah, Senin (11/1/2021) usai mengikuti virtual zoom bersama seluruh pimpinan dan pengurus PWI seluruh Indonesia, mengatakan, UKW gratis difasilitasi Dewan Pers itu dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan diselenggarakan bekerjasama dengan lembaga penguji di bawah Dewan Pers, termasuk PWI.

Dikatakannya, UKW ini terbuka untuk seluruh anggota PWI atau yang bersedia menjadi anggota (mengisi dan menandatangani surat pernyataan).

“Dewan Pers memberi kuota 54 peserta atau sembilan kelas (sembilan penguji) untuk tingkat muda, madya dan utama,” ujar Herman didampingi Sekretaris Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Himpun Masukan dari Peternak Binjai

Saat rapat virtual zoom, rapat dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang dihadiri Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan, Direktur UKW Prof Radjab Ritonga, dan pengurus PWI Pusat lainnya,

Mengenai jumlah kelas masing-masing tingkat, menurut Herman akan disesuaikan dengan dengan pendaftar.

“Pendaftaran dibuka Selasa (12/2021) hingga Jumat (15/1/2021) di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro, Medan,” ungkapnya.

Ditegaskan Herman karena waktu dan kuota yang terbatas maka bagi yang berminat diminta segera mendaftarkan diri. Dijelaskan juga, peserta akan mendapatkan perbekalan mengenai materi UKW (pra UKW). Hal ini dilakukan agar peserta mendapatkan pemahaman tentang UKW dan diharapkan seluruhnya kompeten.

Hermansyah menambahkan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta yang ingin mengikuti UKW diantaranya, mengisi formulir pendaftaran UKW ditandatangani pemred/stempel (fomulir terlampir), mengisi formulir data jurnalistik peserta (formulir terlampir), menyertakan surat pernyataan dari pemimpin redaksi yang menyatakan masih bertugas di media masing-masing dan direkomendasikan untuk mengikuti UKW, menyertakan pasfoto ukuran 3×4 (6 lembar) menghadap ke depan menggunakan kemeja tidak diperkenankan menggunakan baju kaos.

Baca Juga:   Ratusan Rumah Warga Di Lima Desa Batubara Terendam Banjir

Kemudian, menyerahkan fotokopi akta pendirian yang berbadan hukum Indonesia (akta notaris), fotokopi surat keputusan Menkumham.

“Bagi media yang sudah terverifikasi Dewan Pers ( nomor 5&6 tidak perlu) cukup lampirkan fotokopi sertifikat verifikasi, memiliki pengalaman jurnalistik, menyertakan surat pernyataan Non-Parpol, fotokopi KTP dan menyertakan daftar riwayat hidup. Selain, pada saat pelaksanaan UKW wajib membawa laptop dan flashdisk, peserta juga wajib tes VCR dan menjadi tanggung jawab masing-masing tidak ditanggung panitia,” katanya. (MS11)