Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Dicurigai Sarang Narkoba, Sebuah Rumah Digrebek, Tiga Orang Diamankan

×

Dicurigai Sarang Narkoba, Sebuah Rumah Digrebek, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai – Sebuah rumah yang terletak di kawasan Jalan Beting Seroja lingkungan I kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai digrebek oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, pada Rabu (5/8/2020) malam. Tiga orang diamankan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan saat ditangkap ketiganya berada dalam kamar. Mereka, masing-masing Suhaimi alias Tuah (33) pemilik rumah, Piet Dormawan Manik (43) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Alep (35) warga Dusun II Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

“Saat digerebek, ketiganya tengah duduk-duduk di dalam sebuah ruangan kamar, diduga sedang transaksi narkotika,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:   Gubernur Terima Audiensi IAKN Taput dan Pemuda Gereja Denominasi

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di atas lantai, setelah ditimbang beratnya 4,78 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bal plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp 2,4 juta. Uang di TKP penggerebekan diduga merupakan keuntungan hasil penjualan barang haram tersebut.

“Empat unit hape milik para tersangka juga disita untuk kepentingan penyelidikan beserta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 6346 VAU yang ditemukan di TKP,” sebut mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumut itu.

Saat dilakukan interogasi kepada para tersangka, diakui barang bukti sabu itu milik tersangka Tuah. Sementara keberadaan dua pria lainnya di lokasi penggerebekan, untuk menyetorkan uang hasil penjualan sabu. Bahkan kedatangan Piet dan Alep ke rumah tersangka Tuah untuk mengorder sabu, agar dapat dijual kepada para pecandu narkoba.

Baca Juga:   Ilyas Sitorus : Kebersamaan dan Kekompakan Adalah Kata Kuncinya

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dalam kasus ini maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. (MS10)