Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Didemo, Massa Tuding Kejaksaan Negeri Asahan Tak Profesional Tangani Perkara Korupsi

×

Didemo, Massa Tuding Kejaksaan Negeri Asahan Tak Profesional Tangani Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Sekelompok massa berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menyoal kinerja jaksa dalam penanganan kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2019.

Mereka ingin menemui Kepala Kejaksaan, Aluwi untuk berdialog dan menyampaikan tuntutannya. Sayangnya, maksud itu tak terwujud. Pagar kantor Adhyaksa itu digembok. Pendemo gerah terlalu lama menunggu akhirnya melompati pagar masuk ke halaman kantor.

“Kedatangan kita di sini menyampaikan aspirasi terkait tidak profesionalnya jaksa menangani kasus. Kami datang ke sini tapi pagar di tutup, padahal aksi ini damai sudah sesuai prosedur dan kita sampaikan pemberitahuan ke Kepolisian,” kata Husni Mustofa, Selasa (11/1/2022).

Pendemo yang habis sabar masuk ke halaman kantor dengan melompat pagar dan sempat terjadi ketegangan dengan petugas keamanan namun aksi itu bisa diredam.

Baca Juga:   Banggar DPRD Medan Gelar Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Medan TA 2023

Menurut Husni, penanganan kasus hukum tindak pidana korupsi sapi ditangani jaksa dengan terdakwa Muhamad Sahlan yang saat ini tengah bergulir persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Medan tidak professional.

“Banyak fakta persidangan mengungkap kasus ini dipaksakan. Tidak normal, terkesan ugal-ugalan. Muncul nama seseorang yang membagi sapi bantuan ke oknum tertentu sampai saat ini justri tidak dikejar. Ahli peternakan yang dihadirkan jaksa juga tidak melakukan metode pemeriksaan secara benar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau membantah pihaknya menolak aksi pendemo hingga memaksa masuk dengan melompat pagar.

“Sesuai dengan ketentuan di kita, bahwa kejaksaan Negeri itu sebagai humas atas nama Kajari bisa didelegasikan kepada Kasi Intel. Tapi mereka tidak terima. Ini bukan aksi pertama, sebelumnya sudah pernah kita jawab,” kata dia.

Baca Juga:   Korupsi, Mantan Ketua Bawaslu Karo dan Bendahara Pengeluaran Diganjar 4 Tahun Penjara

Kedatangan pendemo tersebut, disebut Josron terkesan memaksakan kehendak terhadap satu kasus.

“Biarlah keputusan pengadilan nanti yang membuktikan. Kita lihat nanti hasil persidangan ini kan masih berjalan tahapannya masih pemeriksaan saksi,” kata dia.

Dikutip dari dakawaan jaksa, perkara korupsi sapi ini bermula pada tahun 2019, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan memperoleh anggaran yang bersumber dari dana P- APBD untuk kegiatan pengadaan ternak sapi sebanyak 80 ekor di Kecamatan Sei Dadap dengan proses lelang dan menetapkan CV. Bangkit Sah Perkasa dengan Direktur Muhammad Sahlan (terdakwa) sebagai pemenang pengadaan.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli peternakan salah satunya disimpulkan terdapat 17 ekor ternak yang tinggi pundaknya berada di bawah syarat minimal dan dokumen umur ternak antara 18-24 bulan saat pemeriksaan.

Baca Juga:   Danrem 022/PT Gelar "Aksi Sosialisasi Masker" Kepada Warga Simalungun

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Kerugian Negara c.q. Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan sebesar Rp. 615.926.429. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MS10)