Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Diduga Pasang Tarif Rp15 Ribu, Dinkes Sergai Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

×

Diduga Pasang Tarif Rp15 Ribu, Dinkes Sergai Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI – UPT Pukesmas Paya lombang, Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Akhirnya berujung masalah tentang dugaan melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang hendak mengurus Surat keterangan kesehatan.

Atas dugaan praktik pungli ini, masyarakat Desa Paya lombang melaporkan hal ini ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini berdasarkan surat perihal klarifikasi dengan nomor B/0456/LM-03-02/0135-2019/X/2019. Pada tanggal 04 Oktober 2019 tujuan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai jalan Negara kecamatan Seirampah.

Dimana Ombudsman RI perwakilan pronvinsi Sumatera Utara telah menerima laporan dari saudara Ricky Yudhistira Nasution, mengenai dugaan tindakan tidak patut dilakukan oleh Kepala UPT Pukesmas Paya Lombang, Desa Pa ya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kab Sergai.

Adapun uraian laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut. Dimana masyarakat yang pada tanggal 22 Juli 2019 mengurus surat keterangan sehat do UPT Pukesmas Paya Lombang, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kab Sergai.

Dimana saat surat keterangan kesehatan tersebut diserahkan terhadap pelapor dan pelapor meminta memberikan uang sebesar Rp 15.000,- oleh petugas yang melayani pelapor. Pelapor keberatan atas permintaan tersebut, karna pada dinding pukesmas bahwa berdasarkan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2013 tertera biaya mengurus administrasi seperti surat keterangan kenakan tarif Rp 2500,-.

Baca Juga:   Dirnarkoba dan Kabid Propam Poldasu Kunjungi Pos Pam Dolok Melangir

Kemudian dipertemuan dengan drg Meri Kristiani Ginting selaku Kepala UPT Pukesmas Paya Lombang yang menyatakan bahwa yang terpampang didinding adalah tarif lama. Sedangkan tarif Baru adalah lima belas ribu rupiah(15.000.). Karena pukesmas menyetor ke pusat Rp 15.000.,-

Kepala UPT Pukesmas Paya Lombang juga menyatakan kepada pelapor kalau tidak mau mengurus surat keterangan di pukesmas tersebut, tidak apa apa. Dan surat keterangan pelapor tidak jadi diberikan pelapor oleh pihak pukesmas payalombang.

Pelapor kemudian meminta bantuan Kepala Desa untuk menyelesaikan persoalanya, dimana Kepala Desa Paya lombang kemudian menelepon Kepala UPT pukesmas paya lombang, akan tetapi Kepala UPT pukesmas payalombang menyatakan Kepala Desa, bila pelapor ingin Surat keterangan sehat gratis agar datang saja ke kantor Bupati Serdang Bedagai.

Pelapor mendapat tanggapan di akun pribadi facebook pelapor dari Wakil bupati Kabupaten Serdang Bedagai atas nama bapak Darma wijaya atas persoalanya. Dimana Wakil bupati menyatakan bahwa tidak Ada peraturan daerah yang mengatur tentang pembuatan surat keterangan sehat (photocopy screen shoot terlampir).

Baca Juga:   Akhir Libur Nataru, Situasi Arus Lalulintas di Sergai Aman dan Lancar

Pernyatan Wakil bupati Serdang Bedagai tersebut menimbulkan ketidakpastian atas diri pelapor mengenai Ada tidaknya biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat

Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan diatas. Kami meminta saudara untuk memberikan penjelasan/klarifikasi berdasarkan penelitian yang dilakukan.

1. Apakah untuk mendapatkan Surat keterangan sehat ada dikenakan biaya ? Apabila dikenakan biaya. Berapa besaranya? Dan apa dasar hukumnya.

2. Apakah benar UPT Pukesmas Paya lombang tidak jadi memberihkan Surat keterangan sehat yang telah selesi kepada Pelapor?

Kiranya penjelasan di maksud dapat kami terima dalam waktu paling lama 14 hari sejak terimahnya penjelasan klarifikasi sebagai ketentuan pasal 33 ayat 1 Undang undang 37 tahun 2008 tentang ombudsman RI. Demikian atas kerjasamanya kami ucapkan terimah kasih,”tutup surat klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kelapa Perwakilan, Abyadi Siregar S.Sos kepada Dinkes Sergai.

Baca Juga:   Jaringan Telkomsel di Serdang Bedagai Menghilang

Menyikapi hal ini, pelapor Ricky Yudhistira Nst saat dikonfirmasi Mediasumutku.com- melalui akun Facebooknya, Minggu(13/10) membenarkan bahwa surat tersebut sudah sampai ombudsman RI perwakilan Sumut itu bang dan kronologis sudah tertera disurat,”tutup Ricky

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kab Sergai, dr Bulan Simanungkalit M. Kes saat konfirmasi via telepon kepada Mediasumutku.com, Selasa(14/10) terkait hal ini, membenarkan laporan tersebut ke Ombudsman Sumut.

“Iya dia melapor benar, dia langsung mencak-mencak sebelum dilayani. Jadi biaya Rp15.000,- itu, jadi pertanyaan saya seseorang yang dinyatakan sehat bagaimana, diperiksa dulukan biaya periksa Rp 10.000,- biaya perda pontseling Rp2500,- Surat adminitarsi Rp 2500,- sehingga Rp 15.000,-.

Jadi memang benar, jadi kita mau menjelaskan itu ke Ombudsman dan meluruskan bahwa tarif itu emang ada tarif, karna seseorang yang akan meminta Surat keterangan sehat kan harus diperiksa. Jika dirinya tidak mempunyai kartu BPJS ya harus bayar, namun jika punya kartu BPJS itu tidak dikenakan biaya karna sudah ditangung pemerintah,”tutupnya.[sugi]