Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Diduga Sebar Berita Hoaks, Relawan Dambaan Melapor ke Bawaslu Sergai

×

Diduga Sebar Berita Hoaks, Relawan Dambaan Melapor ke Bawaslu Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) di media sosial (facebook), tim relawan Dambaan (Darma Wijaya-Adlin Tambunan) membuat laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Kabupaten Sergai, Senin (28/09/2020).

Adalah Yudi Ardiansyah(26) warga Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang membuat laporan, kemarin. Yudi didampingi Ketua Tim Hukum Dambaan, Ismet Lubis, SH. MSP. CPCLE dan Rustam Efendi saat melaporkan ke Bawaslu Sergai.

Namun sayangnya, Bawaslu Sergai dinilai tidak profesional dalam menanggapi permasalahan di Pilkada Sergai yang diduga adanya indikasi tebang pilih.

“Ada beberapa akun FB yang diduga kuat bagian dari tim sukses (TS) salah satu bakal calon Bupati Sergai Soekirman dan T. Riyan yang ia  laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sergai,”kata Yudi.

Adapun yang dilaporkan diantaranya, Sukarman, Daniel Van Sergai, Anton Susi. Mereka dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyebutkan bahwa pasangan Bakal calon Bupati-Wakil Bupati, Soekirman-Adlin Tambunan sudah dikeluarkan nomor urur bapaslon tersebut oleh KPUD Sergai.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1443 dengan Zikir dan Doa Kebangsaan

“Masyarakat masih mengetahui baru satu paslon yang sudah di tetapkan KPU Sergai. Kok ada Bapaslon dengan nomor yang lahir di luar penetapan, itu jelas paslon dan nomor haram,”tegas Yudi Ardiansyah.

Menurut Yudi, akun FB tersebut sudah memberikan berita hoax dan tindak pidana kebohongan publik yang telah di atur dalam pasal 55 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU ITE.

Sementara itu, Tim Hukum Dambaan Ismet Lubis, SH. MSP. CPCLE dan Rustam Efendi menilai Bawaslu Sergai tidak profesional dalam menanggapi permasalahan di Pilkada Sergai dan terkesan tebang pilih setiap laporan masyarakat.

“Bayangkan saja mulai pukul 10:00 WIB pagi, hingga pukul 15:00 WIB, Bawaslu selalu mengundur waktu hingga berjam jam menunggu baru di respon oleh petugas Bawaslu”,ucap Ismed Lubis.

Menurutnya, jika persoalan ini tidak ditanggapi oleh Bawaslu, pihaknya akan melaporka  ke DKPP. (MS6)

Baca Juga:   12 Partai Deklarasi Menangkan Darma Wijaya- Adlin Tambunan di Pilkada 2020